Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Ogan IlirSumatera Selatan

Lakukan Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Jadi Tersangka 

53
×

Lakukan Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Jadi Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Ogan Ilir — Ditetapkan tersangka terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Tersangka katanya berinisial S ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa tahap satu dan tahap dua.

“Kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2022. Tersangka merupakan mantan kepala desa Harimau Tandang, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial S,” ujar AKP Muhammad Ilham, pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 383 juta lebih, yang telah dihitung berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari pengakuan tersangka, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, serta bekal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu,” ungkap Ilham.

Upaya untuk mengembalikan kerugian negara telah dilakukan, namun tersangka menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut.

“Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan uang yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Kedua kasus ini berjalan secara paralel, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muara Enim.

“Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Ahmad / Debi /Marzal )

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *