Tintainformasi.com, Tanggamus — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriyansyah Lubis, sejak Dilantik menjadi Staff Ahli Bupati Tanggamus, di ketahui tidak pernah berada di kantornya. Prilaku Ugal-ugalan tersebut mendapat kecaman dari para Aktifis Mahasiswa, Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM).
Dikatakan Ketua ATM, Dauri Ruansyah, bahwa pihaknya mengecam keras tindakan indisipliner Staff Ahli Bupati Tanggamus Hamid Heriyansyah Lubis, yang tidak pernah masuk kantor sejak pelantikannya 18 Juli 2024.
Menurut Dauri, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. “Kami dari Aktifis mahasiswa, sangat menyayangkan adanya PNS yang telah mendapatkan jabatan tetapi tidak pernah masuk kerja, terlebih lagi, kemarin dari Sekda, kemudian di mutasi menjadi staff ahli Bupati Tanggamus tidak menjunjung nilai disiplin ASN,” ujarnya, di Tanggamus, Kamis, (5/9).
Dijelaskan Dauri, Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Di dalamnya memuat hukuman atau sanksi untuk ASN/PNS.
“Seperti aturan terbaru, sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat. Lalu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat,” jelasnya.
Kepada pemerintah daerah, Dauri mengecam, agar mengoptimalkan kinerja ASN/PNS yang ada di tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Selain itu, Dauri juga mengatakan, Agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindak lanjuti atau memanggil staf ahli Bupati Tanggamus atas ketidak disiplinnya tersebut.
Diketahui, semasa Hamid Heriyansyah Lubis menjabat Sekda Tanggamus, Para penggiat kontrol sosial setempat pun menduga, bahwa rusaknya tata kelola keuangan di Kabupaten Tanggamus salah satu penyebabnya, didalangi oleh mantan Sekda Lubis, yang hingga kini masih jadi misteri. (Hadi Hariyanto)