Scroll untuk baca artikel
Lampung Tengah

Mencari Keadilan Untuk Pencuri Solar

201
×

Mencari Keadilan Untuk Pencuri Solar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — 27/09/2024,Beberapa tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum BLEDEK yaitu Rimbun Sinurat,S.H,Agung Edi Handoko,G.W,S.H,dan Boy F.A.S Sinurat,S.H, dari Tersangka Terduga Pelaku Tindak Pidana Turut Serta dalam Pencurian yang berinisial AD, menyambangi Klienya di Mapolsek Terbanggi Besar ,Res Lampung Tengah.

Menurut Rimbun Sinurat, menyampaikan kronologis singkat kejadianya adalah Terduga Pelaku yang berinisial JD menyewa Mobil AD untuk mengantarkan solar di daerah Kecubung Terbanggi Besar.Klien kami yaitu AD hanya mendapat upah sebesar Rp,100 ribu,sebagaimana Kesepakatan mereka dan Klien kami AD tidak mengetahui kalau BBM tersebut Bukan Milik dari pada JD.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kemudian JD bersama AD berangkat menggunakan kendaraan angkutan kota untuk mengambil solar yang diakui JD merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggi Besar.

“ Sepengetahuan AD,saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya di akui Milik JD dan setelah selesai mengambil solar ,JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 rb sebagai biaya sewa “, Tambah Rimbun Sinurat,S,H

Rupanya BBM Jenis Solar yang diambil JD sebanyak 8 ( delapan ) Dirigen adalah milik RS seorang Pedagang Eceran BBM di pinggir jalan Lintas Sumatra Terbanggi Besar,dan atas Peristiwa tersebut RS mengalami Kerugian sekitar Rp.1,7 juta dan melaporkanya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Para Terduga Pelaku Pencurian AJ dan AD di tangkap oleh Polisi sampai saat ini kurang lebih sekitar 3 bulan,dan belakangan ini di ketahui AJ mengalami gangguan Jiwa yang sedang menjalani Pengobatan dan bukti-bukti dari rumah sakit jiwa juga ada”, Tambah Rimbun

Berbagai Upaya Dari Keluarga AD sudah dilakukan seperti melakukan Perdamaian dengan Korban,dan Korban sendiri juga sudah membuat Surat Pernyataan untuk mencabut Laporanya .

Kemudian tim Jurnalis juga mengkonfirmasi salah satu Tim Penasehat Hukum dari LBH-BLEDEK yaitu Endi Triwibowo,SH Menuturkan “ Bahwa diharapkan Penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana ini harus lebih teliti,untuk menemukan Kebenaran Materiil dan Keadilan “

Menurur Endi, “Pihak Penyidik harus memeriksa kembali dasar Kepemilikan 8 ( delapan ) dirigen BBM jenis Solar tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.,dan disini Klien Kami AD tidak tahu menahu bahwa BBM Jenis Solar tersebut adalah bukan milik tersangka JD sebagaimana Pengakuan Klien dalam BAP nya dan apalagi Pelaku JD sedang menjalani Pengobatan di Rumah sakit karean Sakit Gannguan Kejiwaan”

“Maka untuk itu,kami juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti Terkait Kepemilikan 8 ( Delapan ) Dirigen Solar apakah Pelapor juga memiliki Dokumen Perizinan sesuai Undang undang yang berlaku dan terkait hal ini juga kami sudah Bersurat langsung dengan Kapolda Lampung ,”Tambah Endi dengan Tegas.

(Team.Liputan) Tintainformasi.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *