Lampung Tengah

Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah TA 2023 Ditengarai Banyak Kekurangan Volume Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah tapi Disdik Tetap Cuek

123
×

Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah TA 2023 Ditengarai Banyak Kekurangan Volume Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah tapi Disdik Tetap Cuek

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Proyek pembangunan sekolah bernilai miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah pada tahun anggaran 2023 lalu, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, ditemukan sejumlah proyek yang kekurangan volume pengerjaan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan. Mirisnya, sampai sekarang, Dinas terkait cuek.

Kepala Dinas, Nur Rohman tidak tanggapi konfirmasi wartawan saat dihubungi melalui handphone. Didatangi ke kantor pun tak pernah ada di tempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 37A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, terdapat enam proyek sekolahan yang kekurangan volume senilai Rp57.408.448,46. Yaitu : Pembangunan RKB SDN 1 Kurnia Mataram yang ditangani CV DKK dengan nilai kontrak Rp598.353.696 dan ditemukan kekurangan volume Rp8.527.719,09, Rehab ruang kelas SDN 2 Tanjung Anom yang dikerjakan CV LRP dengan nilai kontrak Rp537.689.942 dan ditemukan kekurangan volume Rp 27.417.295, Pembangunan RKB SDN 2 Setia Bakti yang dikerjakan CV NJ dengan nilai kontrak Rp598.635.393 dan ditemukan kekurangan volume Rp17.046.334,90.

Kemudian, Pembangunan RKB SDN 3 Bandar Sakti yang dikerjakan CV RM dengan nilai Rp598.121.460 dan ditemukan kekurangan volume Rp38.783.715,27, Rehab ruang kelas SDN 1 Sumber Baru yang dikerjakan CV DD dengan nilai Rp646.630.413 dan ditemukan kekurangan volume Rp 7.051.270,30, Rehab ruang kelas SDN 2 Setia Bakti yang dikerjakan CV DD senilai Rp757.746.391 dan ditemukan kekurangan volume Rp32.999.408,90.

Adanya kekurangan volume tersebut, pihak BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp57.408.448,46. Dengan rincian, CV DKK wajib mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp8.527.719,09, CV NJ juga harus mengembalikan ke kasda sebesar Rp7.046.334,90, CV RM sebesar Rp31.783.715,27, CV DD sebesar Rp10.050.679,20, dan CV LRP sebesar Rp 27.417.295.

Namun diketahui, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Lampung Tengah, belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Sementara, Kepala Dinas, Nur Rohman belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *