Lampung Tengah

Pinjam Tak Pulang, Pemilik Lapor Ke Polres Lampung Tengah

60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Lin Ardiansyah (47) Warga Kelurahan Gunungsugih, Lampung Tengah, melaporkan tiga orang terduga tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 atau 378 KUHP, ke Mapolres setempat, pada Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, laporan tersebut atas dasar kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BE 2864 NA yang dipinjam ketiga orang terduga pelaku tak kunjung pulang sesuai dengan perjanjian.

Kronologi bermula, pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 20:00 WIB datang dua orang berinisial (AA) dan (BK) meminta tolong pinjam kendaraan dengan alasan mengantarkan keluarganya berinisial (DR) ke Kalianda. Namun, korban mengatakan bahwa kendaraan sedang dipakai sama tetangga depan rumah, nanti dihubungi kalau mobil sudah pulang.

Sekira pukul 23:10 WIB mobil yang dipinjam pulang. Lalu Lin menghubungi (AA) namun yang mengangkat telepon adalah saudara (DR). Tak lama, sekira 15 menit kemudian datang ketiga orang berinisial (DR) dan (RD), warga Kelurahan Gunungsugih dan (JD) warga Kampung Komering Agung datang mengambil mobil, dengan perjanjian sewa perhari 250 ribu.

“Mereka waktu itu pinjam mobil bilangnya cuma dua hari, tapi sampai hari ke empat mobil tak kunjung pulang. Saya sudah berusaha mendatangi rumah mereka namun jawaban mereka jangan melibatkan kami, itu urusan kamu! Mobil itu sama JD,” ujarnya meniru ucapan DR.

Mendengar ucapan itu, dirinya kemudian berusaha menghubungi (JD) kemudian (JD) menjanjikan mobil akan dikembalikan senin sore (2/9/2024). Namun hingga kini mobil tak kunjung dikembalikan dan nomor telepon pelapor diblokir.

“Karena merasa khawatir menjadi korban penipuan, saya kemudian mendatangi Mapolres Lamteng untuk melaporkan persoalan ini. Saya berharap ada titik terang terkait keberadaan kendaraan saya,

” harapnya.

Exit mobile version