Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungPringsewu

Polemik Ririn Kuswantari: Langgar Aturan atau Serius Jadi Calon Bupati Pringsewu?

169
×

Polemik Ririn Kuswantari: Langgar Aturan atau Serius Jadi Calon Bupati Pringsewu?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Pringsewu — Dalam aturan yang telah diatur secara jelas dalam turan ini sesuai dengan Pasal 14 Ayat (4) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menjelaskan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik, juga harus mengundurkan diri. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan proses demokrasi yang adil.

Selain itu juga terhadap harus mengundurkan diri juga telah diatur pada peraturan pelaksananya yaitu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana dalam lampiran VIII Pernyataan Calon sudah mengharuskan mengisi bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Untuk itu di harapkan KPU Pringsewu dan Penyelenggara lainnya bisa bertindak tegas. Partai politik yang mengusung harus juga tegas. Yang utama harus menjadi perhatian semua kalangan, bahwa di Lampung Khususnya di Kabupaten Pingsewu. Ada yang sedang melakukan priaktik-praktik yang melanggar Konstitusi.

Dalam konteks ini, dari 85 anggota DPRD terpilih di Provinsi Lampung, terdapat empat anggota yang tidak akan dilantik karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka akan digantikan oleh calon-calon yang diusulkan oleh partai masing-masing. Nama-nama yang digantikan di antaranya adalah Rahmat Mirzani Djausal (Gerindra, Dapil Lampung 1) yang akan digantikan oleh Fauzi Heri, Nanda Indira (PDIP, Dapil Lampung 3) yang digantikan oleh A. Roby, Parosil Mabsus (PDIP, Dapil Lampung 4) yang digantikan oleh AM. Syɛ, dan Winarti (PDIP, Dapil Lampung 6) yang digantikan oleh Ketut Rameo.

Namun, berbeda dengan anggota DPRD lainnya yang telah mematuhi aturan ini, Ririn Kuswantari dari Partai Golkar (Dapil Lampung 3), yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Pringsewu dalam Pilkada 2024, justru tetap akan dilantik. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Ketua KPU setempat menyatakan bahwa hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari partai maupun KPU terkait alasan Ririn Kuswantari tetap dilantik. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa Ririn mungkin mencoba mengakali aturan yang telah ditetapkan demi mempertahankan posisinya sebagai anggota DPRD sembari maju sebagai calon Bupati Pringsewu.

Namun, sikap Ririn yang tidak segera mengundurkan diri menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat Pringsewu. “Jika Ririn benar-benar serius mencalonkan diri sebagai Bupati Pringsewu, seharusnya dia mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata salah satu warga Pringsewu yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Pringsewu berharap agar KPU dan partai politik segera memberikan penjelasan terkait status Ririn Kuswantari dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran aturan. Mereka juga menginginkan agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak diwarnai oleh pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Dengan demikian, masyarakat masih menanti apakah Ririn Kuswantari akan menunjukkan keseriusannya sebagai calon Bupati Pringsewu dengan mengikuti aturan yang ada, atau justru akan terus mempertahankan posisinya sebagai anggota DPRD, yang bisa memicu kontroversi lebih lanjut.

(Team.red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *