Tintainformasi.com, Tanggamus — Puluhan masa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tanggamus, mengelar Aksi Damai di depan kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Senin, (30/9/2024).
Dijelaskan Herwinsyah, dalam aksi ini mereka menyampaikan 10 poin tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus khususnya Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tuntutan aksi mereka yakni :
1. Meminta kepada Inspektorat Tanggamus melalui instansi Apip, agar proses hukum Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, mengusut tuntas dugaan KKN dan Nepotisme yang dilakukan Kepala Pekon Tersebut.
2. Mendesak Apip Inspektorat Tanggamus agar profesional dalam melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng tahun anggaran 2022 sampai 2024. Pada poin lain, masa meminta surat pernyataan kolektif yang ditandatangani di atas materai oleh warga masyarakat setempat segera ditindaklanjuti.
3. Agar Kakon Tegineneng saudara MS, diberhentikan/di makzulkan dari jabatan selaku kepala pekon.
4. Agar membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, mengingat ada temuan yang sangat menarik perhatian masyarakat terkait pengadaan lampu jalan dengan nilai anggaran 5 juta per unit, dan setiap pekon 10 unit lampu jalan.
5. Terkait DD yang dipakai untuk pengadaan Peta Desa/Pekon tersebut dengan angaran fantastis, yang diduga merupakan titipan pejabat setempat, sehingga menjadi temuan BPK RI untuk dikembalikan ke kas daerah dan harus diusut tuntas.
Erwinsyah juga menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak diwujudkan dalam waktu 14 hari, mereka pastikan akan turun dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.
Sementara itu usai menemui perwakilan aksi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan bahwa laporan tersebut sudah mereka tangani. “Akan disampaikan hasilnya dalam waktu dekat,” katanya.
Usai Aksi Damai di Inspektorat, Rombongan masa aksi kemudian melanjutkan orasinya di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Usai menemui Kasi Intel Kajari Tanggamus, Erwinsyah mengatakan, pihak Kejari berjanji dalam waktu 7 hari akan segera memangil terlapor. (Rls/Hadi)