Mantan Kades Subik Poniran HS Menilai Pelantikan Kades YAHYA Pranoto Tidak Sah

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Terkait pemberhentian kepala desa subik kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara melalui surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022.
Menuai polemik, pasalnya.” Pemilihan Kepala desa yang terpilih atas nama (poniran hs) yang dilantik pada tanggal 17 Desember 2021 melalui SK Bupati Nomor B/448/25-LU/HK/
Klien kami menolak keras atas diadakannya pelantikan kepala desa subik, karena pelantikan kepala desa tersebut tentu tidak sesuai dengan aturan.” Kata kuasa hukum.(Poniran Hs) Suwardi berserta rekannya, senin (5/12/2022)
Ia bersama rekannya menilai bahwa pelantikan Yahya pranoto sebagai kepala desa subik tentu melanggar ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Atas dasar itu pulalah klien kami menolak pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik” jelas dia.
atas Kesewenang-wenangan tersebut yang mendasari kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut pada Pengadilan Negeri Kotabumi. Gugatan itu ditujukan pada Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik. Dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi” terangnya.
Awalnya PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.