Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah harus menegur pihak penangung jawab pelaksana Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 2 Jatimulyo Kecamatan jati agung, Kabupaten Lampung Selatan (LAMSEL). Sebab, para pekerja dalam melakukan Rehabilitasi bangunan gedung sekolah tidak memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Senin 30 September 2024.
Berdasarkan pantauan Awak Media tintainformasi di lapangan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah tersebut, banyak yang tidak memakai pelindung kepala tidak memakai alas kaki, bahkan pekerja yang memasang rangka baja di atas gedung yang di rehab tampa alat pelindung sama sekali.
Dalam UU tentang Jasa Kontruksi, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam pekerjaan kontruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan. Bila tidak, berdasarkan Pasal 86 Ayat 2 penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kontruksi hingga pencabutan izin.
Seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah pasti berkontribusi positif terhadap Pemborong, maksudnya pasti baik. Pasti untuk keselamatan dan keberlanjutan.
Ketika awak Media Tintainformasi melintas di Wilayah Kecamatan jati agung Tepatnya belakang kantor Desa Jatimulyo, mampir guna mencari informasi dan meliput terkait pembangunan Rehab Gedung sekolah itu ternyata ada empat Lokal dan Satu lokal sedang dalam rehab.
Awak media Tintainformasi hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja saja, Para pekerja saat di tanya ini proyek apa, mereka kompak menjawab tidak tahu kami hanya di suruh kerja ujar para pekerja.
Saat tim bertanya kepada para pekerja Terkait pembangunan Rehabilitasi Gedung Sekolah mana papan informasi terkait bangunan, pekerja menjawab tidak tahu menahu.
Media ini Langsung menemui Kepala Sekolah SDN 2 Jatimulyo guna mencari informasi terkait bangunan rehabilitasi gedung sekolah tersebut, namun kepala sekolah tidak ada di tempat ucap seorang ibu guru, yang enggan menyebutkan nama nya, lalu kami menanyakan ke ibu guru tersebut, lagi lagi ibu guru itu menjawab “kami pihak sekolah tidak tahu menahu, silahkan di temui Kepala sekolahnya lain waktu aja”, ucap nya.
Jelas di dalam undang-undang no 14 tahun 2008. KIP Keterbukaan Informasi Publik. Artinya jelas sekali pemegang proyek tak paham undang undang atau kangkangi Undang Undang.