Lampung Tengah

SMK MUHAMMADIYAH 1 PUBIAN, Di Duga Tidak Transparan Dalam Mengunakan Dana Bos

65

Tintainformasi.com, Lampung Tengah—Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Muhammadiyah 1 Pubian, dibawah dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Provinsi Lampung diduga sengaja tidak transparan dalam mengelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (BOSP) melanggar

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Rabu, 11/09/2024.

Amatan media di lapangan, di SMKS Muhammadiyah 1 Pubian sama sekali tidak terpasang papan informasi pengelolaan dana BOSP, bahkan Dewan guru mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu.

Diketahui Anggaran dana BOSP SMKS MUHAMMADIYAH 1 PUBIAN Tahun 2023

pengembangan perpustakaan Rp 7.622.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 36.000.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Rp 41.250.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan. Rp 31.998.000, langganan daya dan jasa Rp 15.000.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran, Rp 3.310.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, Rp 20.300.000, pembayaran honor, Rp 157.170.000.

Tahap II

pengembangan perpustakaan
Rp 49.850.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 36.000.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Rp 33.750.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 20.880.000, langganan daya dan jasa
Rp 15.000.000, pembayaran honor
Rp 157.170.000

Total Keseluruhan, Tahun 2023 Rp. 625.300.000, Diketahui Seluruh sekolah di Provinsi Lampung, wajib memasang papan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOSP).

“Sekolah wajib memasang papan penggunaan dana BOS agar lebih transparan dalam pengalokasiannya, papan Informasi diperlukan agar khalayak khususnya wali murid dapat mengetahui, tidak menutup kemungkinan penerima dana bos setiap tahunnya ada perubahan terhadap data jadi skala penerima, dapat terlihat di Papan Informasi tersebut,” Jelas, ”Wawan Anggriawan SH, LSM LP2I kepada awak media, Rabu 11/09/2024
Lanjut Wawan menyampaikan Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
“Karena kita tidak ingin ada pihak sekolah atau tim BOS yang harus berurusan dengan penegak hukum,” Jelasnya.

Harus transparan dan akuntabel juga jadi hal yang wajib dilakukan sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
“Jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya yang disembunyikan,” Jelas Wawan Anggriawan SH.

Beberapa kali tim Media ini berkunjung ke smks muhammadiyah 1 Pubian, inginkonfirmasi terkait penggunaan dana BOSP, Dari pantau Media ini kepala sekolah Tidak ada ditempat.

Bersambung…..

Penulis : Edi S

Exit mobile version