Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Telah beredar di berbagai media online terkait Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamsel untuk menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati.
Menindaklanjuti hal tersebut awak media mencoba menghubungin Praktisi Hukum Andriawan Kusuma,S.H.,M.H Founder LAW FIRM AK dan Partners yang mana ia mengatakan, bukan ranah KPU Lampung Selatan untuk menjawab keputusan MK, apalagi ada penekanan untuk hati – hati ke KPU setempat dengan dalih KPU harus mengacu kepada keputusan MK. Saat ini KPU lamsel fokus saja pada tahapan pilkada yang sedang berlangsung terkait priodesasi telah jelas norma hukumnya diatur pada PKPU dan saat ini seharusnya para calon kepala daerah lamsel fokus saja kepada kontestasi pilkada 2024 dengan adu program-program yang nyata langsung ke masyarakat dengan memberikan kerja-kerja nyata.
“Incumbent/Bupati Lamsel saat ini bapak Nanang Ermanto tetap masih bisa mencalonkan diri Pasalnya, KPU secara resmi pada 1 Juli 2024 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jo Pkpu no 10 tahun 2024 tentang perubahan perubahan atas PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan via Whatapps, Rabu, 04 September 2024.
Lebih lanjut, Sebagaimana telah diatur pada ketentuan Pasal 19 huruf (e) PKPU Nomor 08 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas menerangkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Jadi tinggal dihitung saja kapan pelantikannya. Norma hukum ny ini sudah jelas menggunakan diksi pelantikan.
“SK penetapan bapak Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018. pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung Bpk H. Zainudin Hasan, dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, ” ungkapnya.
Masih menurut praktisi hukum yang berdomisili di Lampung Selatan tersebut, pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.
Diketahui dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
“Sehingga jika dihitung sejak 7 Desember 2018 menjadi plt bupati sampai dengan dilantik sebagai bupati definitif yaitu 12 mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021 masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan, ” jelasnya.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan akibat terbitnya PKPU tersebut dapat mengajukan permohonan uji materi / judicial riview ke Mahkamah Agung, ” tutupnya.
Sementara, Aktivis Jalan Perubahan dan Tokoh Pergerakan Kaum Millenial Indonesia Yogie Wardhana menanggapi surat peringatan dari team sukses yang juga kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Egi – Syaiful terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini adalah lembaga pelaksana atau /penyelenggara bukan penafsir seperti MK dan Peradilan. Jadi sangat tidak etis dan terkesan mencari – cari jika salah satu penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam hal ini KPU dilayangkan surat peringatan terkait masa jabatan bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan landas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.
“Bukan ranah KPU Lampung Selatan untuk menjawab keputusan MK, apalagi ada penekanan untuk Hati – Hati ke KPU setempat dengan dalih KPU harus mengacu kepada keputusan MK, sepertinya team kuasa hukum salah satu Pascabub belum memahami seperti apa menafsirkan keputusan MK dan regulasinya. Jadi aneh kalau KPU diminta untuk menafsirkan, mereka ada jenjang ke KPU diatasnya.Sama saja dalam hal ini mereka (team kuasa hukum Egi- Saiful – red) ingin menyalahi pimpinan Partai yang memberikan rekomendasi,” Kata Yogie.(Ronald)