Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 5 Kabupaten/Kota.
Seorang residivis berinisial JFR Alias Nando (23) dan HDR (23) berhasil ditangkap setelah mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari pihak Kepolisian karena melawan dan menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, Selasa (10/9/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berasal dari Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya berhasil terlacak setelah melakukan aksi terakhirnya mencuri sepeda motor di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Tekab 308 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua tersangka, karena berusaha kabur dan dengan sengaja menodongkan senjata api rakitan (senpira) kepada petugas saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor lintas Daerah di Provinsi Lampung, diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sementara, katanya, untuk TKP di Lampung Tengah, JFR dan HDR menyasar wilayah Kecamatan Wates, Kecamatan Seputih Banyak, Kecamatan Seputih Mataram, dan Bumi Ratu Nuban.
Kasat menjelaskan, diketahui sudah ada 2 laporan Kepolisian terkait pencurian yang dilakukan kedua pelaku di Lampung Tengah.
Diantaranya pada 27 Mei di wilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban, JFR Alias Nando bersama 3 komplotannya menggasak motor Honda Beat warna biru hitam NoPol BE 2910 AFI milik seorang siswi bernama AA (15) asal Tanggamus di Saung Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pukul 09.40 WIB.
“Dan yang kedua, JFR Alias Nando menggasak motor Honda Beat warna putih NoPol BG 4557 ADH milik pegawai Puskesmas Jati Datar Bandar Mataram bernama Rista Rikasi (36) asal Palembang pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” terang Kasat Reskrim.
Kasat mengungkapkan, senpira yang digunakan untuk melawan petugas adalah senjata yang biasa digunakan saat melakukan aksi curanmor.
Dia mengungkap, JFR Alias Nando dan komplotannya menggunakan 12 peralatan curanmor lengkap untuk beraksi, serta selalu membawa senpira untuk mengancam dan tak segan melukai korbannya.
Saat ditangkap, katanya, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti peralatan mencongkel motor, diantaranya 1 set kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas ukuran 12, mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci L panjang.
“Sementara barang bukti senjata api milik tersangka berisikan 2 peluru aktif dan pada saat ditangkap, pelaku sudah menarik pelatuknya atau siap tembak, “ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku curanmor lain bagian dari komplotan JFR Alias Nando.
Sementara, katanya, salah satu kawanan JFR yakni Pirnando Perkasa tertangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Saat ini, JFR Alias Nando dan HDR ditahan di Polres Lampung Tengah dengan jerat kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHPidana.
Para pelaku diancam kurungan penjara selama 7 tahun.
Kasat memberikan ultimatum kepada para pelaku kriminal yang masih berkeliaran, “Jika anda berani melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, maka bersiaplah untuk menerima tindakan tindakan tegas dari kami,” pungkasnya.
(Team Liputan)