Lampung Tengah

Tidak Netral, Bawaslu Akan Panggil Oknum ASN Bila Terbukti Sanksi Berat Pemecatan.

66

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menemukan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.

 

Saat ini, pihak Bawaslu tengah melakukan penelusuran dugaan tersebut.

 

Menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, berbagai tahapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu daerah.

 

Salah satunya dilakukan oleh Bawaslu Lampung Tengah. Dimana Bawaslu menemukan sejumlah oknum ASN di wilayah setempat yang diduga tidak netral.

 

Diketahui, Pilkada 2024 Lampung Tengah diikuti oleh dua pasangan calon yakni Musa-Ahsan dan Ardito-Koheri dan keduanya telah mendaftar di KPU setempat.

 

Dimana Musa hingga kini menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Hal itu pun menimbulkan spekulasi adanya penyalahgunakan wewenang jabatan ASN di wilayah setempat.

 

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan adanya sejumlah ASN tidak netral dalam Pilkada 2024.

 

“Sementara ini, masih kami telusuri atau dalam proses penelusuran. Kami akan segera panggil oknum ASN tersebut diduga tidak netral,” kata Yuli.

 

Yuli menambahkan belum dapat menyampaikan berapa jumlah ASN yang terlibat diduga tidak netral. Namun kemungkinan terdapat lebih dari satu orang dan saat ini masih dalam penelusuran.

 

“Kalau jumlah lebih dari satu. Bila melanggar tentunya ada saksi bagi para oknum ASN tersebut,” ungkapnya.

 

Untuk langkah sanksi pelanggaran, kata Yuli, Bawaslu akan melaporkan para oknum ASN di Lamteng ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenpanRB).

 

“Kan nanti Menpan RB yang menentukan sanksi yang akan dijatuhkan ketika oknum tersebut telah kita panggil. Dan akan segera dipanggil,” pungkasnya.

(Red)

Exit mobile version