Pesawaran

Uang DAU-SG 10 Miliar Digunakan Untuk Hal Yang Tidak Bisa Diidentifikasi Oleh BPKAD.

61
×

Uang DAU-SG 10 Miliar Digunakan Untuk Hal Yang Tidak Bisa Diidentifikasi Oleh BPKAD.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun anggaran 2023, banyak mengungkapkan permasalahan- permasalahan yang menjurus kepada penyimpanan pengelola keuangan negara, salah satunya pada belanja.

 

BPKAD dinilai sudah lalai dan mengabaikan penggunaan kas yang yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.10.301.270,480 dibulatkan 10 Miliar.

 

Kas yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) merupakan sejumlah uang yang telah ditetapkan penggunaannya atau tidak dapat digunakan secara bebas.

 

Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022 diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan transfer DAU-SG dari pemerintah pusat sebesar dibulatkan 29 Miliar yang penggunaan ditentukan untuk penggajian P3K.

 

Namun kedapatan sisa saldo sekitar 9 Miliar digunakan untuk hal yang lain oleh BPKAD yaitu untuk membiayai bantuan keuangan berupa Alokasi Dana Desa ke 148 desa di bulan September sampai dengan Oktober tahun 2023. Selain itu ada pengembalian dana BOS dari 13 Sekolah yang ada Kabupaten Pesawaran juga terpakai.

 

Uang tersebut raib terpakai untuk membiayai kegiatan belanja di tahun 2023 yang tidak dapat diidentifikasi penggunaannya karena telah bercampur dengan sumber penerimaan lainnya. Dengan demikian total penggunaan Kas yang dibatasi Penggunaannya pada tahun 2023 sebesar Rp. 10.301.270.408 dibulatkan 10 Miliar Rupiah.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/202 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya.

 

Permasalahan ini mengakibatkan Sisa Kas yang Dibatasi Penggunaannya tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dalam hal ini terdapat tindakan yang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh BPKAD Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

 

(Triyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *