Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Pringsewu

Upaya Memperkaya Diri, Office Boy SPBU 23.353.18 Ganjaran Pagelaran Nyambi Buka Usaha Penimbunan BBM Ilegal Jenis Pertalite.

677
×

Upaya Memperkaya Diri, Office Boy SPBU 23.353.18 Ganjaran Pagelaran Nyambi Buka Usaha Penimbunan BBM Ilegal Jenis Pertalite.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU — Menjadi Office Boy di SPBU 23.353.18 Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, bagi Hadi menjadi berkah tersendiri, karena selain bertugas untuk membantu administrasi dan menjaga kebersihan lingkungan kantor, Hadi juga mendapat pengetahuan untuk membuka usaha sendiri dengan cara menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dirumahnya meskipun dengan cara ilegal.

 

Seperti diberitakan salah satu media online, menurut pengakuannya Hadi sering melakukan pengecoran berbagai jenis BBM di SPBU tempatnya bekerja, lalu BBM tersebut dibawa pulang kerumah dan dikemas dengan Jerigen. Satu Jerigen dihargai dengan harga Rp 380.000,– yang disalurkan ke berbagai daerah.

 

Saat dipancing untuk pesan BBM dalam jumlah banyak, Hadi berkilah bahwa untuk saat ini belum bisa karena pengawasan cukup ketat, tapi kalau sekitar bulan Oktober nanti, Hadi menyanggupi untuk menyediakan BBM dalam jumlah yang banyak, asalkan harga disepakati Rp 380.000,– per Jerigen.

 

“Nanti kita coba dulu, untuk masa perkenalan saya sediakan 20 Jerigen,” jelas Hadi saat dikonfirmasi salah satu media, Kamis (5/9/2024).

 

Hadi juga menceritakan bahwa dia pernah kepergok dengan wartawan, sehingga usaha ilegalnya nyaris terbongkar dan Hadi mendapatkan surat peringatan (SP 1) dari pimpinannya.

 

Berdasarkan kejadian tersebut diatas, diharapkan informasi ini akan menjadi salah satu referensi bagi Pertamina Lampung ditengah upayanya melakukan pemberantasan dalam penyalah-gunaan distribusi BBM Bersubsidi, karena ternyata pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak SPBU demikian longgar dan bahkan personal internal juga memanfaatkan situasi dalam upaya mengeruk keuntungan secara pribadi atau kelompok.

 

Banyaknya kejadian semacam ini, menandakan bahwa ternyata pemberlakuan UU Migas tidak sesangar KUH Pidana, meskipun dalam pelanggaran UU Migas itu juga memuat tentang penggaran pidana, namun karena penegakan UU tersebut dinilai tidak tegas, maka tidak mermbuat pelaku merasa takut.

(Red)

Mirza-Jihan

Respon (3)

  1. Tolong di up jga pom bensin Desa Keputran Kecamatan Sukoharjo, penjualan bensin BBM jenis solar dan pertalite di lakukan oleh oknum dgn menjual ke lingkungan dekat pom mengantri dgn mobil truk, pick up yg sdh tidak layak dan bodong. Parah sekali cuma 3 jam semua jenis BBM subsidi habis. Pertanyaan nya mereka punya barcode di duga fi bantu oleh oknum pegawai pom keputran.

  2. Banyak di lamoung seperti itu, khususnya di daerah pringsewu, terutama bbm solar dan pertalite, bahkan di spbu gak ada solar tp di pengecer solar gak oernah telat, begitu juga pertalite,

  3. Lah lah lah itu bbm bisa dijual didesa desa memang dari mana. Bisa dijual di daerah gunung darimana. Apa dari nggali sumur atau nyadap karet. Jadi orang yg pinter jangan hhhhhhh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *