Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungWay Kanan

UPT SDN2 Lebak peniangan Terindikasi Korupsi  

119
×

UPT SDN2 Lebak peniangan Terindikasi Korupsi  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Waykanan — Wilayah hukum polres waykanan polda lampung dan kejaksaan negeri harus gencar gencar nya dalam menindak lanjut dugaan ada nya korupsi yang dilakukan oknum oknum kepala sekolah dari TK, SD, SMP, SMA/SMK,

Kehusus nya UPT SD N 2 lebak peniangan kabupaten waykanan., berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini dan digali oleh rekan rekan awak media ,LSM dilapangan melalui nara sumber diduga Joni Adias Wahyudi kepala sekolah SD negeri 2 lebak peniangan kecamatan rebang tangkas kabupaten waykanan, terindikasi korupsi dana BOS.

Seperti yang kita ketahui dan kita dengar dan kita lihat, Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan diaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOS yang Alokasinya dari dana APBN dengan besaran jumlah anggaran sudah ditentukan pemerintah pusat dan langsung ke pihak sekolah Guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah, akan tetapi masih banyak oknum oknum kepala sekolah besaran dana BOS bantuan operasional sekolah malah dijadikan ajang keuntungan oleh pihak pihak dinas pendidikan ataupun pihak sekolah.

Bahkan banyak temuan BPK terkait sekolah yang melakukan dugaan bkorupsi dana BOS , sangat disayangkan oknum oknum BPK di kabupaten waykanan seolah olah tutup mata tutup telinga dengan adanya temuan dugaan korupsi dana BOS.

(Ada apa dibalik semua ini di kabupaten waykanan kehusus nya)

Pengungkapan kasus korupsi dana BOS yang ada di way kanan provinsi lampung diduga kurang tersentuh oleh hukum,apapun alasan nya sudah selayak nya polri kehusus nya polres waykanan polda lampung untuk menyelidiki menindak lanjut sekolah sekolah yang menerima dana BOS.

Salah satu penerima dana BOS adalah UPT SDN2 Lebak Peniangan kecamatan rebang tangkas kabupaten way kanan (Joni adias Wahyudi ) kepala sekolah, besaran jumlah anggaran yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp214.212.000,

yang kami lihat dan terindikasi DUGAAN bahwa adanya indikasi korupsi dana BOS ada permainan anggaran yang dilakukan okum kepala sekolah tersebut.

Berdasarkan dari sumber yang kami terima adanya dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS dan dari hasil investigasi kami,

Kami melihat banyaknya ketidak sesuaan laporan dengan fakta yang kami temukan dilapangan. seperti komponen komponen laporan:

besarnya kegiatan ektra kurikuler mencapai Rp28.441.000,

Dan asesmen dan evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp30.805.000,

Dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp32.665.000

Admistrasi kegiatan Rp39.126.000,

Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah mainkan anggaran atau mark’up dana BOS dan diperkuat dari keterangan siswa kegiatan disekolah hanya beberapa bidang olahraga saja,

dan buku sekolah yang hanya secara bergilir padahal sekolah selalu menganggarkan pembelanjaan buku dengan jumlah besar seperti tahun 2023 lebih dari puluhan juta, semakin memperkuat DUGAAN kami adanya permainan,

Dan pemerintah pusat memberikan 20% anggaran dana bos untuk buku,akan tetapi paktanya disekolah buku siswa hanya bergilir dan bahkan sekolah menawarkan untuk membeli LKS,

Dan masih banyak pembelanjaan secara offline sehingga sekolah dengan mudah nya bisa memanipulasi kwantitas di pelaporan dana BOS, Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008

Media ini mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan dana BOS,dan agar publik khususnya wali murid UPT SDN2 Lebak peniangan mengetahui secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana BOS, Dan kepada pihak yang berwenang agar dapat memeriksa UPT SDN2 Lebak peniangan terkait dugaan kami adanya permainan anggaran dana BOS,

Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah selaku penanggung jawab belum bisa dikomfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap.

Media ini meminta kepada polri kehususnya polres Waykanan dan kejaksaan tinggi untuk segera menindak tegas dan serius menindak lanjuti oknum oknum kepala sekolah yang ada diwiyah hukum polres waykanan dari kabupaten kota waykanan sampai plosok desa (kampung) yang menerima dana BOS untuk di priksa.

Awak media dan rekan rekan lsm, ormas, juga maha siswa sebagai sosial kontrol akan terus bekerja sesuai tugas dan kode etik kami.

(Tim)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *