Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif Bersama Insan Pers

135

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, gelar sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan Pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Acara berlangsung di aula Cafe D’SAS & Resto, Rabu ( 9/10/2024 ) pukul 14.00 wib

Acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda Fajar dan Kartono, serta ratusan jurnalis yang berada di Bumi Khagom Mufakat.

Devis Sugianto selaku Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat ( SDMOB) mengungkapkan, program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media, namun seluruh elemen masyarakat.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Devis.

“Devis juga menambahkan, di Provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur Rakyat Makmur.

“Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ujarnya.

Dirinya juga berharap, Rekan – Rekan media sosial untuk dapat memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan pelanggaran itu yang pertama, yang kedua Bawaslu juga melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Kepada Rekan-Rekan mari bersama-sama menjaga proses demokrasi, karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dan KPU saja, harus ekstra dari pada semua ini, salah satunya Rekan-Rekan Pers, sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” tuturnya.

Devis juga menghimbau, dari segi pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak bahkan media elektronik telah diatur oleh regulasi atau aturan yang berlaku.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax,” tandasnya. (Rs)

Exit mobile version