Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kejati Lampung memastikan bahwa temukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berpotensi merugikan negara dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan penyelidikan.
Kajati Lampung, Kuntadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, LHP BPK RI merupakan informasi awal, bisa menjadi bahan penyelidikan jaksa. “LHP BPK bisa jadi informasi awal, apalagi laporan resmi, dari pemberitaan juga sebagai awal,” kata Ricky, menjawab konfirmasi wartawan soal temuan BPK di Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran,Selasa 1 Oktober 2024.
Menurut Ricky informasi dari pemberitaan itu juga nantinya akan ditelaah oleh tim kejaksaan kemudian ditindaklanjuti oleh tim. “Bjsa kami telaah, yang pasti ada info kami klarifikasi, diuji informasinya, apa perlu ditindaklanjuti selanjutnya. Dan kami ada tim yang menguji informasi ini. Apalagi dari dokumen yang ada yang dikelola, bisa disimpulkan nantinya,” katanya.
LHP BPK Dinas Pendidikan
Data wartawan dalam LHP BPK RI tahun 2023 itu mencatat kelebihan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran. BPK RI mencatat realisasi tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Terutama dalam pengelolaan Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) Rp52 miliar.
LHP BPK RI menemukan catatan ratusan juta tidak tertib di Disdikbud Pesawaran, Lampung. “Pengelolaan dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dissikbud) tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Temuan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan dana BOS sebesar Rp52 miliar lebih dengan realisasi 100,00% dari anggaran,” tulis LHP BPK.
Berdasarkan LHP RI terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik. Atas temuan tersebut belum selesai ditindaklanjuti karena belum terdapat bukti yang menunjukkan kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik telah dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS karena kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak tertib menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola Dana BOS. “Hasil pengujian atas pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas pemberian uang transportasi pada 34 sekolah yang berada di Kecamatan Gedong Tataan hampir Rp50 juta yang diantaranya untuk perjalanan dinas kegiatan rapat kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) kecamatan, rapat kerja KKKS wilayah, dan pertemuan guru mata pelajaran,” tulis LHP BPK.
LHP BPK RI menyebut, kepala sekolah dan bendahara BOS belum mengetahui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur besaran uang transportasi dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah sehingga pemberian uang transportasi hanya berdasarkan kemampuan dan ketersediaan dana BOS di sekolah.
Ada kelebihan pembayaran uang transportasi pada 34 sekolah. Kemudian pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp322 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan pada 15 sekolah. Belanja tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut antara lain belanja alat tulis kantor, belanja alat kebersihan, belanja obat-obatan, LCD proyektor, pemahalan harga laptop, dan pemahalan harga buku.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan para kepala sekolah dan bendahara BOS terkait, diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOS dan untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan BOS sesuai dengan anggaran,” petikan LHP BPK.
LHP Dinas PUPR
Sementara untuk LHP BPK di Dinas PUPR BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di atas, telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pembayaran lunas.
Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya. “Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
“Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36 (Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI. Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuan kerjanya. Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI.
LSM Segera Lapor
Untuk itu Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mendesak enegak hukum segera melakukan proses hukum, pasanya hingga batas waktu yang ditentutan BPK sesuai aturan hingga kini belum juga dikembalikan, ada ada sebagian yang belum dikembalikan. “Kami akan investigasi kegiatan di Disdikbud Pesawaran dan PUPR itu melaporkan ke Kejati Lampung,” kata Mailudin
Mailudin menduga adanya kelalaian Disdikbud dan PUPR Pesawaran dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum. “Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di Disdikbud dan PUPR Pesawaran menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan Disdikbud dan UPR Pesawaran lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar dia.
Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud dan Dina sPUPR Pesawaran karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut. “Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud dan PUPR Pesawaran. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di Disdikbud dan UPR Pesawaran itu,” kata dia.
Sementara Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Hernawati belum merespon konfirmasi wartawan meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif. Hal yang sama kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri saat dihubungi di nomor 813-6782-xxxx belum merespon konfirmasi meski nomor telepon dalam keadaan aktif.
Respon DPRD Pesawaran
Sementara Pimpinan DPRD Pesawaran juga minta Disdikbud dan PUPR lebih bijak dalam mengelola anggaran. Terlebih anggaran yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pesawaran yang bernilai besar. “Saya belum monitor. Tapi pada intinya harus selektif pada program yang berkenaan dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Pesawaran sementara, Ahmad Rico Julian, Kamis 26 September 2024.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu mengaku saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan pada organisasi perangkat daerah (OPD) karena baru saja menjabat. “Saya belum cek, kita juga baru dilantik dan Pimpinan, alat kelengkapan dewan Akd) di DPRD belum terbentuk jadi belum lihat kondisi-kondisi yang krusial atau isu-isu lainnya. Nanti pasti kalo ada laporan dan lain-lain akan kita bahas di DPRD agar ada solusi dan sebagainya, cuma untuk sekarang kita belum bisa panggil dinas terkait karena komisi belum terbentuk,” katanya.
Rico menyebut nantinya akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pada OPD-OPD Kabupaten Pesawaran, terlebih anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Komisi udah terbentuk baru bisa pengawasan dan diskusi lagi lebih dalam. Karena kita bisa minta data dan lainnya,” ungkapnya.
(Team.red)