Tintainformasi.com (Lampung Tengah) — Diduga Banyaknya Penyimpangan tentang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SMPN 1 Seputih Surabaya dan Bendahara dilaporkan.
Hal tersebut diterangkan Bahtiar Ketua Tim Investigasi Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah mewakili DPD LPAB Provinsi Lampung Sofyan,AS ST dihalaman Kejati Lampung, pada Selasa (29/10/2024).
” Ya kedatangan kami secara bersama ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melaporkan beberapa sekolah yang ada di Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya SMPN 1 Seputih Surabaya yang terindikasi adanya penyimpangan Anggaran Biaya operasional Sekolah (BOS), selama dua tahun berjalan yakni 2023 dan 2024 lebih kurang 50% dari total keseluruhan sebesar lebih kurang Rp. 1.650.000.000, “ucapnya.
Lanjut Bahtiar, bahwa diketahui di SMPN 1 Seputih Surabaya setiap tahun mendapatkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.869.000.000.00,- besarnya Anggaran tersebut djperoleh berdasarkan jumlah siswa lebih kurang 770 siswa/i adapun dugaan tersebut atas dasar diantaranya tidak pernah digelar rapat dalam penyusunan Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RKAS).
“Kepsek diduga membuat RKAS hanya bersama bendahara dan dibantu satu operator sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah dan dewan guru. Maka besar kemungkinan, RKAS yang dibuat tidak sesuai dengan laporan realisasi, dan penggunaan anggaran pada bukti-bukti pembelanjaan diyakini adanya rekayasa LPJ sehingga tidak sesuai aturan yang dijadikan laporan pertanggung jawaban sekolah, “imbuhnya.
Kemudian lanjut Bahtiar, tidak menutup kemungkinan selain banyaknya mark,up anggaran, kami juga meyakini adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif pada pos-pos tertentu seperti contoh pembayaran guru honor, pembayaran jasa pihak ke 3, Pengadaan bahan bacaan, perawatan gedung sekolah, Peningkatan kapasitas tenaga kependidikan dan masih banyak lagi.
” Yang kita laporkan juga bukan hanya BOS, kita juga minta diperiksa secara rinci atas bantuan BSM, KIP, PIP dan yang lainnya, yang masuk kepada siswa sebagai penerima manfaat dikarenakan terdiri dari beberapa wali siswa yang tidak siap disebutkan namanya mengeluhkan hal tersebut, ” katanya.
” Kami berharap pihak Kejati Lampung dan BKP-RI Perwakilan Lampung dapat segera mengadakan pemeriksaan dan mengaudit Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya seperti apa yang telah menjadi laporan kami, ” harap Bahtiar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah melalui ponsel nomor +62 813-7986-59** Muji Sunarni tidak menjawab. (Red).