Lampung Tengah

Diduga Tambang Ilegal Semakin Menjamur, APH Dan Pemerintah Lampung Tengah Diduga Tutup Mata Dan Telinga

116
×

Diduga Tambang Ilegal Semakin Menjamur, APH Dan Pemerintah Lampung Tengah Diduga Tutup Mata Dan Telinga

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Aktifitas penambangan pasir dan diduga ilegal di Kampung Sendang Ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah semakin marak dan semakin bebas, Karena pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak pernah melakukan tindakan tegas.

Menjamurnya dugaan tambang pasir ilegal di kecamatan padang ratu ini, menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH), puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang mereka mengekspolitasi lingkungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar.

Beberapa unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 M³ (kubik). para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan dampak lingkungan dan masyarakat yang terdampak debu.

Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan masyarakat terganggu.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten di Kabupaten Lampung Tengah terkesan ada keberpihakan.

Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Kami Lembaga Masyarakat LPSN-PB Kabupaten Lampung Tengah meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di wilayah Lampung Tengah ini. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *