Lampung Timur

Dugaan Perbuatan Asusila Dibawah Umur, Kaur Pemerintahan Desa Tidak Tahu

258

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Berdasarkan informasi masyarakat yang mana ada dugaan tindak asusila dibawah umur,dikecamatan Labuhan ratu kabupaten Lampung Timur,maka awak media melakukan penelusuran atas informasi tersebut, 23/10/2024.

Berdasarkan informasi tersebut,maka kami melakukan penelusuran,menuju kediaman sebut saja Bunga (nama samaran), yang beralamat Didesa Labuhan ratu 4 (empat) kecamatan labuhan ratu Lampung Timur,kami pun langsung bertemu dengan orang tua Bunga,dalam obrolan santai,orang tua sebagai bapak kandung Bunga,menceritakan dengan singkat ,bahwa benar telah terjadi dugaan tindak asusila yang mana anaknya masih duduk dibangku sekolah menengah pertama masih kelas 1 (satu),saya orang gak mampu pak,orang susah,namanya anak-anak mau diapakan lagi sudah terjadi ,musibah kami,lihat aja keadaan kami kalau gak kerja gak ada yang dimakan,keluh kesahnya.

“Inisial M orang tua dari Bunga,melanjutkan keteranganya atas kejadian itu lelaki keluarga pelaku,sudah mau bertanggung jawab,damai lah pak,pihak laki-laki yang beralamatkan kecamatan labuhan ratu,yang inisialnya Eg bekerja di PT pisang, bersama pamong,orang tuanya mendatangi rumah kami,terjadi kesepakatan damai pihak laki-laki siap untuk menikahi sampai menunggu kelulusan sekolah, baru tunangan karena masih dibawah umur anak saya, dari pihak kami pak RT juga ada menyaksikan damainya,untuk surat damainya disimpan oleh istri jadi gak bisa saya perlihatkan,istri saya masih ditempat saudaranya didesa sebelah. Jelasnya.

Sekiranya belum cukup keterangan yang didapat,kami pun menuju kebalai desa setempat, kebetulan pak Kades masih ada urusan keluarga,hingga tidak ada dikantor desa, yang ada dikantor desa beberapa kepala dusun dan staf.

Kaur pemerintahan desa yang bernama pak Dwi, memberikan ruangan untuk dapat mengkonfirmasi,namun awak mediapun tidak mendapatkan informasi dari kaur tersebut, karena jawabanya saya tidak mendengar dan tidak tahu kalau ada kejadian itu,tandasnya.

Melalui telpon celluler kepala desa labuhan ratu 4,memberikan keterangan,bahwa masalah kejadian asusila saya tidak begitu paham,tapi saya dikasih kabar secara lisan diberitahu untuk hadir, dikediaman saudara Muji,akan diadakan acara lamaran, sekaligus tunangan, tepatnya dimalam Jum’at,tanggal 17/10/2024 dan saya gak bisa datang karena ada kegiatan lain,sepengetahuan saya lelaki yang melamar itu,dulu memang warga desa labuhan ratu empat,tapi sekarang dia bertempat tinggal di tridatu kecamatan Labuhan ratu ikut dengan kakeknya,jelas kades.

Bersetubuh dengan pacar,anak dibawah umur bisa kena pidana, (Undang-Undang perlindungan anak tidak mengenal suka sama suka).

UU nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak,sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,anak dibawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Pasal 76d Undang-Undang perlindungan anak yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.

Ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 15 milyard.

Dengan ditayangkan pemberitaan ini pihak dugaan pelaku Asusila inisial Eg,belum dimintai konfirmasinya.

Kepada APH diharapkan adanya tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

Berlanjut…….

Pewarta

Mat gebu

Exit mobile version