Tintainformasi.com, Way kanan —Mantan Anggota DPRD Way Kanan, yang juga Mantan Kepala Kampung (Desa,red) Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lukman (59) dilaporkan oleh Ita Winarni, warga Dusun Kuyang Sari, Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, atas tuduhan melakukan penipuan uang Rp72,5 juta, ke Polres Way Kanan, Sabtu 5 Oktober 2024.
Lukman yang menjanjikan kepada Ita Winarni dapat mengurus suaminya Tri Basuki yang tersandung hukum di Polisi dengan mahar uang Rp72,5 juta. Namun, hingga kini Tri Basuki yang ditahan oleh Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan terkait perkara sepeda motor, justru sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura.
Kepada wartawan, Ita Winarti mengatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, suaminya Tri Basuki, warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres OKU Timur terkait perkara sepeda motor.
Berjalan dua pekan kemudian, kakak suaminya (ipar,red) Risdiono mendatangi Tri Winarti untuk mengajak ke rumah Lukman yang merupakan mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan untuk meminta bantuan guna mengeluarkan suaminya dan berupaya dapat bebas.
Kemudian pada tanggal 26 Mei 2024, Ita dan Risdiono menemui Lukman di kediamannya Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung Setibanya di rumah Lukman, Ita menceritakan dari awal hingga akhir masalah suami tersandung kasus motor.
Dihadapan Ita dan Risdiono, Lukman berjanji bisa membebaskan suaminya dengan syarat menyiapkan uang dengan total dari awal hingga selesai berjumlah Rp72,5 juta. Uang itu diserahkan Ita Winarti secara bertahap, pertama pada tanggal 27 Mei 2024 diserahkan uang tunai Rp25 juta. Uang diterima Lukman disaksikan Risdiono dan korban.
Lalu penyerahan yang kedua pada tanggal 04 Juni 2024, diserahkan uang tunai sebesar Rp12,5 juta, juga disaksikan Risdiono. Kemudian yang ketiga melalui Edi, teman dari suaminya menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp25 juta. Uang diterima Lukman dengan disaksikan oleh keluarganya. “lalu yang keempat saya lupa tanggalnya, melalui Edi kembali menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp10 juta. Uang diterima Lukman disaksikan oleh keluarganya,” kata Ita.
Namun, kata Ita Winarti, hingga kini suaminya belum juga bebas. Padahal janjinya Lukman bisa membebaskan suaminya dengan restoratif justice (RJ). “Sampai saat ini suami saya tidak juga bebas. Padahal yang dijanjikan Lukman bahwa suami saya bisa bebas tanpa sidang lewat RJ. Bukan bebas tapi suami saya sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura. Kami berharap Polres Way Kanan dapat segera menindak lanjuti laporan saya secepatnya,” Kata Ita.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Way Kanan. Belum ada keterangan resmi dari terlapor Luman. Dikonfirmasi dikediamannya Lukman sedang tidak ditempat. (Team.Red)