Lampung Tengah

Ini Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh SKCK di Polres Lampung Tengah Polda Lampung

141

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Sat Intelkam Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan mempermudah prosesnya.

Pelayanan pembuatan SKCK ini dibuka setiap Senin s.d Jumat Pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB dan Sabtu Pukul 08.00 WIB s.d 11.30 WIB.

“Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Intelkam AKP Haidirsyah saat di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Kasat Intelkam menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Lampung Tengah.

Selain itu, dapat di akses secara daring (dalam jaringan) melalui skck.polri.go.id atau Pemohan dapat meng-upload dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut sesuai urutan.

Sesuai dengan Perpol No 06 Thn 2023 pasal 4, syarat pembuatan SKCK yaitu:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

b. fotokopi Kartu Keluarga;

c. fotokopi akta lahir/kenal lahir/Ijazah Terakhir

d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (lima) lembar;

e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;

f. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

g. fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).

Editor :(Team Liputan)

Exit mobile version