LampungPesawaran

Inspektorat Kabupaten Periksa Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa dengan Memaksakan Metode Lelang Cepat, LSM Pematank Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Secara Tuntas

104

Tintainformasi.com, Pesawaran — Pelaksanaan tender (lelang) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 yang diduga menyalahi aturan dengan memaksakan metode Lelang Cepat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Sumarlin dalam konfirmasinya membenarkan adanya metode lelang cepat melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sumarlin menambahkan bahwa atas kejadian tersebut, pihaknya telah dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten dengan Surat Panggilan Nomor : 700/563/111.01/2024 dengan lampiran permintaan keterangan perihal adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode lelang cepat.

“ Kami telah memenuhi undangan tersebut dan kami juga telah menghadirkan Pokja I dan Pokja III untuk dimintai keterangannya oleh Pejabat Pemeriksa di kantor Inspektorat pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu, mengenai hal pemeriksaan tersebut, mungkin pihak Inspektorat akan memberikan secara jelas,” ucap Sumarlin

Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten hendaknya dapat menjalankan fungsi pemeriksaan secara tegas, lugas dan tuntas serta jangan dicampur-adukkan dengan berbagai kepentingan.

Suadi Romli juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan menelusuri permasalahan ini dengan menghubungi dan menyerap informasi dari berbagai pihak, sekiranya nanti terdapat upaya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka pihaknya juga tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. (Team.red)

Exit mobile version