Dugaan korupsi oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Lamteng pada anggaran Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 lalu, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (10/10/2024).
Laporan tersebut disampaikan Kholidi salah satu masyarakat Lamteng. Sebelumnya, ia mendapat laporan dari beberapa Panwascam terkait adanya dugaan korupsi pada tubuh Bawaslu.
“Ya saya mendapat informasi dari Panwascam bahwa ada dugaan korupsi saat Pileg dan Pilpres 2024 lalu,” ujar pria yang akrab disapa Panglima Senopati.
Menurutnya, saat pemilu berlangsung terdapat kejanggalan anggaran yang diterima oleh Panwascam terkait uang makan, transport dan uang harian pemungutan suara untuk pengawas TPS yang dicairkan dua hari setelah penghitungan suara (tungsura).
“Setelah penghitungan suara Pileg dan Pilpres, pencairan yang seharusnya melalui transfer rekening panwas kecamatan dan menarik di Bank BRI tetapi diberikan secara tunai melalui bendahara Bawaslu,” ujarnya.
Tak hanya, itu pencairan yang diberikan sebesar Rp280 ribu per PTPS, tidak dalam bentuk RKA, Hanya dalam bentuk rincian.
“Saya menduga ada beberapa item dari pencairan dihilangkan. Karena tidak ada RKA, sedangkan setelah tungsura, banyak kegiatan yang dilaksanakan. Sementara uang yang diberikan itu untuk masing-masing PTPS di kampung, bukan untuk kegiatan Panwascam,” jelasnya mengutip laporan Panwascam sebelumnya.
Dengan dasar itulah dirinya melaporkan Korsek Bawaslu disertai data pendukung untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan Korupsi ditubuh Bawaslu Lamteng.
“Semoga dengan adanya laporan ini pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi tersebut, agar kedepan Bawaslu Lamteng dapat bekerja secara optimal,” pungkasnya.
(Team Liputan)