Lampung Tengah

Korban Asusila Perkenalan Lewat WhatsApp Melapor Ke Polres Lampung Tengah

155

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Seorang pelajar berusia 12 tahun menjadi korban asusila setelah berkenalan dengan pria asing melalui WhatsApp.

Korban mendapatkan tindak akusila saat ‘ketemuan’ dengan RDO (19) asal Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/7/24).

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kasus itu sudah diterima unit PPA pada 30 September dan RDO ditangkap hari Jumat, 18 Oktober 2024.

“Korban mendapatkan perlakuan asusila setelah meladeni ajakan ketemuan dari RDO di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (22/10/24).

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berinisial F tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024.

Saat itu, katanya, korban tidak kenal dengan nomor tersebut, dan terjadilah interaksi dan perkenalan singkat.

Namun, saat itu RDO langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pukul 14.00 WIB.

“Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia menemui pelaku selayaknya ABG yang sedang PDKT. Korban pun diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, Kasat menyebutkan bahwa pelaku tanpa ragu melakukan tindak asusila kepada korban yang baru dikenalnya.

Mendapati hal tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.

Yudhi menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah dan dia mengakui perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor : (Team Liputan)

Exit mobile version