LampungTanggamus

Langgar Pasal 310(4) UU No.22 Tahun 2009, Kejari Tanggamus Fasilitasi Restoratif Justice

263
×

Langgar Pasal 310(4) UU No.22 Tahun 2009, Kejari Tanggamus Fasilitasi Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memfasilitasi pemberhentian penuntutan perkara melalui Restoratif Justice terhadap terdakwa Laka Lantas yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu dan anak yang terjadi pada 24 Maret 2024 di Jalan Lintas Barat Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Restoratif Justice yang juga ditandai dengan pelepasan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang dipasang di lengan Terdakwa, Rama Cahya Satria Bin Ramelan Raharjo itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Rabu, (16/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M.A. mengatakan bahwa, Restoratif Justice dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B – 1719/L.8.19/Eku.2/10/2024.

“Sedangkan pelepasan Alat Pengawas Elektronik (APE) berupa Gelang Tahanan Nomor 6492 dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRIN- 928/L.8.19/Dti.2/10/2024 atas nama Terdakwa Rama Cahya Satria Bin Ramelan Raharjo dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kajari.

Dijelaskan Kajari, dalam perkara tersebut, terhadap terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan kota, sehingga dilakukan pemasangan APE berupa gelang tahanan.

“Tujuannya untuk mengantisipasi agar terdakwa tidak melarikan diri, sehingga dengan inovasi dari Kejari Tanggamus dengan memasangkan APE berupa Gelang tersebut, keberadaan terdakwa dapat di awasi oleh Kejaksaan melalui aplikasi,” jelasnya.

Kajari Dr. Adi Fakhruddin juga menerangkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diupayakan untuk dihentikan, berdasarkan telah terpenuhi beberapa syarat-syaratnya yakni, telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Baik tersangka dan keluarga dari para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja, dan masyarakat merespon positif.

“Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan para korban yaitu, tersangka telah menyesali peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Tersangka berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan. Baik tersangka dan keluarga dari para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut pihak keluarga dari para korban telah mengikhlaskan dan menyadari adanya kelalaian dari korban. Dalam hal Tersangka dan keluarga dari para korban menyepakati perdamaian pelaksanaan perdamaian dilakukan merujuk pada adanya perdamaian yang telah dilakukan tersangka dan keluarga korban yang tertuang dalam surat perdamaian tanggal 28 Maret 2024 DENGAN SYARAT berupa mengganti sepeda motor kepada keluarga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari bahwa pasal yang dilanggar yaitu: Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Saya berpesan kepada terdakwa, kedepannya lebih berhati-hati lagi dalam berkendara, agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pesannya.

Dalam Restoratif Justice dihadirkan keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat. Sementara kajari didampingi oleh Jajarannya.

Diketahui, kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB. di Jalan Lintas Barat Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Terdakwa Rama Cahya Satria bin Ramelan Raharjo mengemudikan mobil Avanza BE 1909 UY dari arah Talang Padang menuju Pringsewu dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di Jalan Lintas Barat (tempat kejadian kecelakaan), terdakwa mengantuk sehingga tanpa disadari mobil yang dikendarainya masuk ke jalur kanan dan pada saat yang bersamaan terdakwa langsung menabrak sepeda motor merek Honda beat BE 4270 ZB yang dikendarai oleh saudari Desi Fitriani yang pada saat itu membonceng orang tuanya yang bernama Siti Nurkholipah.

Dari kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban saudari Desi Fitriana terpental ke bahu jalan sebelah kanan beserta sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan Siti Nurkholipah beserta mobil Toyota Avanza BE 1909 UY masuk ke kebun warga sehingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia. (Rls/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *