Bandar Lampung

Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Cepat Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Pemilukada di Kota Metro

372
Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Berdasarkan dengan peran dan fungsinya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka diantaranya Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan tahapan-tahapan Pemilihan Umum. Seperti diketahui bahwa calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman dinayatakan telah melakukan pelanggaran Pilkada dengan menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye dan pelanggaran tersebut langsung direspon oleh Bawaslu Kota Metro, selanjutnya laporan disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Berdasarkan laporan tersebut dan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maka Sentra Gakumdu menetapkan bahwa Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilukada 2024 dan atas penetapan tersangka tersebut pihak Sentra Gakumdu dan Kejaksaan Negeri Kota Metro melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Sejauh ini, diketahui tersangka tidak/belum memenuhi panggilan aparat dengan alasan yang bersangkutan sedang mengalami sakit dan sedang berobat. Dengan adanya kejadian tersebut diatas, DPP Laskar Lampung Indonesia menyatakan apresiasinya terhadap kinerja cepat yang ditunjukkan oleh Bawaslu Kota Metro dan dengan harapan agar Bawaslu selalu konsisten dalam menjalankan peran serta fungsinya kedepan, mengingat tahapan pelaksanaan pemilu masih akan berlangsung cukup lama, hal ini disampaikan oleh Kabid Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi, Khalid Abdala, SE, Senin (14/10/2024). “Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Metro dalam bekerja tegak lurus sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan pada setiap pelanggaran pemilu/pilkada,” ucap Khalid. Namun Khalid Abdalla juga berharap agar persolaan tersebut jangan sampai masuk angin dan tidak ada sangsi yang diberikan. “Namun kita berharap agar kasus tersebut benar-benar diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuh Khalid. Untuk itu dia meminta kepada Gakumdu maupun pengadilan agar mendiskualifikasi calon yang terbukti bersalah dan melanggar aturan maupun UU pemilu/pilkada. “Dalam kasus ini, jika calon wakil Walikota Metro tersebut benar-benar terbukti melanggar aturan dan UU Pemilu/Pilkada, kami minta kepada Gakumdu maupun Pengadilan untuk memberikan sangsi Diskualifikasi terhadap Qomaru Zaman sebagai calon wakil Walikota Metro tersebut,” tandas Khalid. Seperti diketahui, menurut Kasat reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali, Qomaruzaman diduga melanggar pasal 188 kompilasi nomor 8 Tahun 2018, tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015. (Team.red)
Exit mobile version