Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Ormas Laskar Lampung mengecam keras terkait hubungan gelap yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Annasrullah, dengan salah satu pegawai berstatus istri orang, yang kini menjadi sorotan publik.
Dugaan perselingkuhan ini telah beredar luas di kalangan masyarakat dan pegawai pemerintahan, menimbulkan keprihatinan atas pelanggaran etika yang terjadi di instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH, dirinya mengecam keras atas dugaan yang dilakukan oleh Oknum Kadis Kominfo Lampung Selatan.
” Sangat tidak layak apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, padahal beliau itu merupakan tokoh publik yang setiap gerak geriknya itu menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat luas yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Ini malah sebaliknya memberikan tontonan yang sangat tidak layak buat masyarakat, ” ucapnya.
Untuk itu lanjut Panji, dirinya berharap kepada Bupati Lampung Selatan untuk mencopot oknum Kadis tersebut.
” Lampung Selatan selain harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dalam bidangnya, namun juga harus memiliki kepribadian yang dapat dicontoh oleh masyarakat. Bukan malah sebaliknya. Dan yang lebih parah lagi, ini diduga selingkuh dengan isteri orang. Untuk itu Oknum Kadis tersebut harus dicopot dan diganti dengan orang yang lebih baik ” imbuhnya.
Sementara diketahui dari informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengindikasikan bahwa hubungan ini telah berlangsung cukup lama.
“Saya pernah mengintip chat mereka yang terlihat cukup mesra. Banyak yang sudah melihat mereka bersama di berbagai tempat,” ungkap sumber tersebut.
Meski isu ini telah menjadi pembicaraan hangat, baik Annasrullah maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi. Sekda, yang dikenal sering bungkam terkait berbagai temuan di wilayahnya, tidak memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan ini.
Dalam data yang dihimpun, selama periode 2020 hingga 2023, terdapat 676 pelanggaran kode etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, dengan 172 di antaranya terkait masalah perselingkuhan dan rumah tangga. Penanganan kasus semacam ini di lingkungan pemerintah daerah seringkali dianggap lambat akibat benturan kepentingan.
Selanjutnya, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan ini melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalin hubungan dengan orang yang bukan pasangan sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi mengakibatkan sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan dan bahkan pemberhentian.
Dampak dari perselingkuhan ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik keluarga, instansi, dan reputasi korps ASN. Seiring berjalannya waktu, publik pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang terkait dugaan ini, terutama dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Sekda.
Isu ini menambah panjang daftar masalah etika di lingkungan pemerintahan, di mana harapan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas semakin dipertanyakan. Sejauh ini, tidak ada klarifikasi atau tindakan dari pihak terkait, yang membuat masyarakat semakin penasaran tentang kebenaran di balik dugaan ini.
Sejak berita ini tayang, oknum Kadis Kominfo yang berkaitan belum dapat dikonfirmasi. (Team Investigasi).