Tintainformasi.com, Pesawaran — Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2023 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai EMASLEC dengan peran dan fungsinya meliputi Educator (pendidik), Manager (pengelola), Admnistyrator (pengadiministrasian), Supervisor (penyelia), Leader (pemimpin), Enterpreneur (pengusaha) dan Climate creator (pencipta iklim).
Dari butir-butir amanat yang disampaikan dalam Permendiknas tersebut diatas, tidak ada satu point pun yang membenarkan Kepala Sekolah berlaku bagaikan preman terhadap organisasi yang dipimpinnya dan kalaupun itu terjadi maka perbuatan tersebut masuk dalam kotegori perbuatan pidana, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum pidana.
Berdasarkan data dan keterangan beberapa narasumber, diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti halnya bagi para calon Guru Honor akan dimintai uang yang besarannya sekitar Rp 2 hingga 4 juta.
Selain itu diketahui juga bahwa oknum Kepala Sekolah ini minta jatah uang bensin sebesar Rp 400 ribu per minggu kepada para Guru Honor. Sementara setiap ada pencairan dana BOS, Kepala Sekolah juga memiliki jatah sebanyak 30 % dari nilai BOS yang diterima.
Sumber pendapatan tambahan lainnya adalah dari jatah hasil pengumpulan dana Komite, dana Komite ini dihimpun dari iuran para siswa berjumlah kurang lebih 300 orang siswa yang setiap siswa dibebankan iuran sebesar Rp. 3 juta pertahun plus uang seragam sebesar Rp 900 ribu.
Para Guru yang berhasil dihimpun keterangannya membenarkan bahwa apa yang terjadi tersebut memang demikian adanya, dan oleh karenanya mereka mengaku resah akibat ulah/tindakan Kepala Sekolah yang bukannya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan tugas tapi justru sebaliknya.
“Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” jelas mereka.
Kepala Sekolah SMKN 1 Tegineneng saat dikonfirmasi membantah apa yang disampaikan oleh para narasumber dan justru berkilah bahwa pihak Sekolah yang memiliki hutang terhadap pribadi Kepala Sekolah dan mengancam para Wartawan jika berani untuk memberitakannya.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya secara administrasi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi guna meninjau dan mengevaluasi tindakan non disiplin oknum Kepala Sekolah tersebut.
Hal serupa juga akan dikoordinasikan dengan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang juga membawahi bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, sehingga DPRD dapat memfasilitasi terselenggaranya acara dengar pendapat yang tentunya melibatkan instansi-instansi terkait lainnya.
Sementara potensi pelanggaran hukum yang terdapat didalamnya juga akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum, karena apapun bentuknya perbuatan tersebut telah dilakukan dan juga terdapat dugaan kerugian keuangan negara, maka oleh karenanya kasus tersebut harus segera diungkap.
“Ya, Lembaga segera melakukan tugas dan fungsinya, kami juga mengharapkan kerjasama dengan pihak media untuk konsisten dalam mengawali pemberitaan ini,” pungkas Panji, Minggu (6/10/2024). (Team.red)