Tintainformasi.com, Pesawaran — Masyarakat Desa Poncokresno Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran mengaku selama ini merasa resah akibat adanya tindakan Kepala Desa setempat yang diduga telah melakukan penyelewengan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 lalu.
Menurut masyarakat, penyelewengan anggaran tersebut diatas berdampak besar terhadap tidak tercapainya pembangunan secara maksimal, sehingga ini dinilai sangat merugikan masyarakat selaku penerima manfaat dari pembangunan tersebut dan terlebih lagi perbuatan ini juga telah merugikan keuangan negara/daerah serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Masyarakat juga merasa heran, mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Inspektorat Kabupaten selama ini tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan realisasi pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tersebut, sementara Pemerintah telah mengucurkan anggaran yang sedemikian besar jumlahnya dengan harapan melalui pembangunan tersebut kesejahteraan masyarakat makin meningkat.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, maka diketahui bahwa detail pembangunan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 lalu adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan jalan lingkungan pemukiman/Gang (pembuatan TPT di Dusun
Tanjungrejo) volume pekerjaan 400 meter dengan anggaran Rp. 47.891.000,–
2. Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/Gang di Dusun
Tanjungrejo dengan anggaran sebesar Rp. 8.033.000,–
3. Pembangunan jalan usaha tani (onderlagh di Dusun Sukosari) volume pekerjaan
500 meter dengan anggaran sebesar Rp. 133.525.000,–
4. Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani (pengurukan/ampar subbase)
dengan anggaran sebesar Rp. 23.100.000,–
5. Rehabilitasi/peningkatan kualitas jembatan desa (cor jembatan jalan pertanian) di
Dusun Wonosari dengan anggaran sebesar Rp. 50.740.000,–
6. Rehabilitasi/peningkatan kualitas jembatan desa (pembuatan jembatan ke Makam)
dengan anggaran sebesar Rp. 50.110.000,– dan sebesar Rp. 35.640.000,–
7. Honor Linmas sebesar Rp. 21.000.000,–
8. Alat produksi dan pengolahan pertanian (pemberian bibit tanaman) dengan anggaran
sebesar Rp. 50.000.000,–
9. Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat /keagamaan
milik Desa (tenda kematian) dengan anggaran sebesar Rp. 35.540.000,–
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka timbul praduga bahwa didalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa sarat dengan praktek rekayasa dan markup anggaran dari penggunaan yang senyatanya, dan oleh karena itu maka dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatas bakal terbukti adanya.
Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menindak-lanjuti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat Desa Poncokresno tersebut.
Mengenai kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2023 tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, begitu pula bila terbukti adanya pelanggaran hukum maka pihaknya juga tak segan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Dalam waktu dekat kita segera tindak-lanjuti,” pungkas Panji singkat, Minggu (20/10/2024).