Tintainformasi.com, Tanggamus — Tingkatkan kesadaran hukum dikalangan usia remaja, Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan inovasi penyebaran informasi dan pengetahuan hukum melalui program “Jaksa Menyapa” melalui penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 FM di Bandar Lampung. Kamis, (24/10/2024).
Dalam program Jaksa Menyapa kali ini, mengusung tema “ Kenakalan Remaja & Narkotika” yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH., bersama Jaksa Fungsional Ires SH., selaku narasumber.
Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, tema yang diangkat oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sangat relevan dengan kondisi masyarakat, khusunya para remaja yang sedang pada masa transisi dari anak – anak menuju dewasa yang sedang pada fase pubertas.
“Pada usia ini, biasanya mereka sedang dalam tahap pencarian jati diri, yang dipenuhi dengan rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga dan terkadang belum mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan negatif dan menjurus pada tindak pidana, salah satunya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Intel mewakili Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin SH. MH. MA.
Apriyono menyampaikan bahwa, dengan program Jaksa Menyapa tersebut, dapat diberikan edukasi bahwasanya kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
“Adapun jenis-jenis kenakalan remaja itu seperti, seks bebas, penyalahgunaan narkotika, tawuran antar pelajar, kebut-kebutan di jalan raya, peredaran pornografi di kalangan remaja dan konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Intel Apriyono bahwa, penyebab kenakalan remaja tersebut biasanya disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
“Faktor internal itu pada umumnya adalah perubahan biologis dan sosiologis, krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Sementara faktor eksternal penyebabnya seperti perceraian keluarga, teman pergaulan yang kurang baik serta komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang tidak baik,” jelasnya.
Selanjutnya, Apriyono juga menyampaikan beberapa cara dalam mengatasi kenakalan remaja tersebut terutama penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan banyak berdampak buruk terhadap fisik, psikis serta dampak sosial bagi penggunanya.
“Cara mengatasinya yaitu dengan memperkuat kontrol diri, pandai memilih teman, adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya serta memperkuat keimanan kepada Tuhan,” terangnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Apriyono berharap, dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum Jaksa Menyapa, para remaja dapat teredukasi dan terhindar dari perbuatan menyimpang yang menjurus pada tindak pidana dan merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kedepannya, Kejaksaan Negeri Tanggamus akan kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa dengan tema atau topik yang relevan sesuai kondisi masyarakat,” pungkasnya. (Rls/Hadi)