Lampung Selatan

Oknum Pejabat Diduga Berselingkuh dengan Staf, Sekjen Laskar Lampung Desak Pemerintah Tegas Memberlakukan PP Nomor 45 tahun 1990 Berikut Sanksinya

648

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Hubungan gelap yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Annasrullah, dengan salah satu pegawai berstatus istri orang, kini menjadi sorotan publik.

Dugaan perselingkuhan ini telah beredar luas di kalangan masyarakat dan pegawai pemerintahan, menimbulkan keprihatinan atas pelanggaran etika yang terjadi di instansi pemerintah.

Informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa hubungan ini telah berlangsung cukup lama. “Saya pernah mengintip chat mereka yang terlihat cukup mesra. Banyak yang sudah melihat mereka bersama-sama di berbagai tempat,” ungkap sumber tersebut.

Meski isu ini telah menjadi pembicaraan hangat, baik Annasrullah maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi. Sekda, yang dikenal sering bungkam terkait berbagai temuan di wilayahnya, tidak memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan ini.

Penanganan kasus semacam ini di lingkungan pemerintah daerah seringkali dianggap lambat akibat benturan berbagai kepentingan.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan ini melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjalin hubungan dengan orang yang bukan pasangan sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi mengakibatkan sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan dan bahkan pemberhentian.

Dampak dari perselingkuhan ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik keluarga, instansi, dan reputasi korps ASN. Seiring berjalannya waktu, publik pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang terkait dugaan ini, terutama dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Sekda.

Dengan adanya kejadian diatas, Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Pani Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini, menyayangkan sikap dari Sekreatris Daerah Kabupaten, yang semustinya membantu untuk meluruskan tentang benar atau tidak benarnya permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

Dengan bungkamnya baik Sekda maupun oknum yang bersangkutan saat dikonfirmasi maka sikap ini justru menimbulkan spekulasi dan bakal menumbuhkan preseden buruk tentang pengelolaan ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“ Kami sebagai lembaga pemerhati kebijakan pemerintah, mengharapkan agar Sekda Kabupaten dapat mengklarifikasi secara terbuka permasalahan ini, dan seperti ulasan dari Sekretaris KASN diatas hendaknya penyelesaian masalah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 dimaksud,” jelas Panji, Rabu (30/10/2024).

Panji juga menambahkan bahwa pemberitaan melalui media ini juga merupakan sarana konfirmasi dan klarifikasi kami kepada pihak-pihak terkait. (Team red)

Exit mobile version