Tintainformasi.com, Pesawaran — Merasa Terancam akan di habisi pakai senjata tajam ( Sajam ), Ahmat Kaizar usia 58 thun ( korban ) Warga dusun Sidodadi Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan Mistam usia 40 thn ( Pelaku ) dari warga dusun yang sama kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Padang Cermin.Rabu ( 23/10/2024 ).
Berdasarkan LP dengan nomor TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Menurut korban,peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senen 21 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB.
Kemudian pihak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada APH pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Kepada Media ini,korban/pelapor menyampaikan bahwa pada hari Senen tanggal 21/10/2024.sekira pukul : 17.00 sore hari telah terjadi peristiwa tindak pidana.Dimana menurut korban dirinya terancam akan di tebas oleh pelaku ( Mistam ) dengan senjata tajam.
“Secara tiba-tiba pelaku/Mistam mendobrak pintu rumah kediaman saya lalu masuk kerumah saya sambil merah-marah dan membentak saya sambil menghunus senjata tajam jenis golok,di arahkan kepada saya sambil pelaku berkata”Saya tebas kamu,sudah lama kamu saya incar,kata korban mengingat perkataan pelaku saat mengancam dirinya,Lanjutnya.
Tak lama datanglah saudara pelaku untuk melerai dan mengambil senjata tajam milik pelaku,Ungkap korban.
“Setelah dilerai oleh paman pelaku,kemudian pelaku pulang kerumahnya dan tak lama kemudian balik kembali kerumah saya dengan membawa sajam untuk yang kedua kalinya,”kata korban mengungkapkan.
“Karna saya merasa terancam, saya merasa tidak nyaman hari ini saya melaporkan pelaku kepihak Aparat Penegak Hukum Polsek Padang Cermin,” ucap korban sambil memperlihatkan LP yang ia bawa.
TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Sebelumnya di hari yang sama rabu ( 23/10/2024 ) Sekitar pukul : 12.30 Wib,awak media menemui pihak pelaku ( Mistam ) di rumah kediamannya di dusun Sidodadi Desa Maja untuk meminta keterangan terkait tidakan pelaku yang telah mengancam akan menebas korban dengan sajam.
Dalam keterangannya,pelaku mengakui bahwa dirinya mendatangi rumah korban kemudian mendobrak pintu depan rumah korban lalu masuk kedalam kerumah korban, kemudian marah-marah, membentak sambil menghunuskan senjata tajam dan mengancam akan menebas korban.
Pelaku juga mengakui tindakannya tersebut,lantaran pelaku kesal mendapati ada pohon dadap yang tak jauh dari batas kebon miliknya dengan kebon milik korban.Diakui pelaku sebagai miliknya,di tebang oleh pihak korban.
Sementara ibu pelaku saat di temui awak media di rumahnya dalam keterangannya mengatakan “Inikan anak ku emosi sangking mangkle,kata ibu pelaku singkat.
Berdasarkan TBL./ B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Ahmat Kaizar ( korban ) berharap agar APH segera memanggil pelaku ( Mistam ) untuk di proses secara hukum kerna telah mengancam akan menghabisi korban dengan senjata tajam.
Merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) mengancam jiwa sesorang bisa terancam hukuman penjara selama 10.
( Tim)