LampungMesuji

Perjalanan Dinkes Mesuji 7,5 Miliar Jadi Masalah Ketua PEMATANK Desak Kejati Usut Tuntas

3630
×

Perjalanan Dinkes Mesuji 7,5 Miliar Jadi Masalah Ketua PEMATANK Desak Kejati Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Mesuji — LSM PEMATANK mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengusut dan memeriksa dugaan korupsi Belanja Perjalanan biasa Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 senilai Rp.7.592.210.000.

Menurut Ketua LSM PEMATANK Romli, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji kurang efisien dalam menggunakan dana perjalanan dinas.

” Biaya perjalanan dinas jabatan melewati batas Kota sebesar Rp.7,5 Miliar nilainya terlalu besar dari yang seharusnya dikeluarkan. Pelaksanaannya belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip penghematan anggaran yang efektif dan efisien,” katanya, Jumat (04/10/2024).

Lebih lanjut Romli mengatakan, anggaran di Dinkes Mesuji tersebut 80 persen penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas, honor dan rapat. Seharusnya penggunaan anggaran itu 80 persen untuk kegiatan dan 20 persen untuk perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif.

Romli menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran mencapai miliaran di sejumlah paket Perjalanan Dinas Kesehatan Mesuji. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Dengan anggaran sebesar Rp.7,5 Miliar, Pegawai maupun pejabat Dinkes Mesuji bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari dinas luar,” ungkapnya.

Selain itu menurut Romli, ada dua modus yang digunakan oknum Dinkes Mesuji dalam Perjalanan Dinas, misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap.

Lanjut Romli, LSM PEMATANK akan melaporkan dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mempidanakan pelaku Perjalanan Dinas yang Mark up anggaran hingga perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atau fiktif.

Menurutnya, Pengembalian Kerugian atau Perekonomian Negara pada perjalan Dinas sepertinya tidak membuat efek jera, bagi pelaku pelaksana perjalanan dinas. Musti ada Penegakan Hukum Pidana untuk membuat efek jera bagi pelakunya.

“Untuk itu, dari hasil investigasi nanti jika ditemukan potensi kerugian negara, Tim LSM PEMATANK akan langsung  mengkoordinasikan dan melaporkan ke pihak Kejati dan Polda Lampung. Dengan demikian tentang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Perjalanan dinas di Dinkes Mesuji dapat dilakukan penyelidikan secara resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, SKM selaku pengguna anggaran belum bisa dikonfirmasi.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *