Tintainformasi.com, Lampung — Ada kabar baik bagi ratusan pensiunan guru di Kota Bandar Lampung. Laporan dugaan penggelapan uang tabungan mereka bernilai miliaran rupiah yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi ditanggapi serius oleh Polda Lampung.
Keseriusan Polda Lampung dalam mengurai kasus itu bisa dilihat dari adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) Nomor: B/1787/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum, AKP Didik Kurnianto, SIK.
Dalam surat yang ditujukan kepada koordinator pensiunan guru, Hj. Azimah, SPd, MPd, dijelaskan jika polisi telah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/429/IX/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 27 Sptember 2024.
Ditegaskan didalam surat tersebut bahwa saat ini penyidik telah melakukan langkah penyelidikan selama 90 hari kerja. Nantinya jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, perkembangannya akan diberitahukan lebih lanjut.
Guna kepentingan penyelidikan, Polda Lampung juga telah menunjuk AKP Hengki Darmawan, SH, dan Briptu Rananda Laksana Defa. Bila pelapor memerlukan informasi perkembangannya, dapat menghubungi keduanya dalam upaya mempercepat proses penyelidikan. Selain itu, jika ada keluhan penanganan laporan, dapat juga menghubungi call centre polisi di nomor: 0812 7874 8202 Ditreskrimum Polda Lampung.
SP2HP itu ditembuskan kepada Dirreskrimum Polda Lampung dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Seperti diketahui sebelumnya, Senin, 9 September 2024, sekitar 200-an pensiunan guru menggelar demo di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Dalam aksinya mereka menuntut pengembalian hak tabungan di Koperasi Betik Gawi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berbagai banner dan spanduk berisi tuntutan dibentangkan. Isi tulisannya antara lain ”Disdik Bandar Lampung harus bertanggungjawab atas hilangnya dana pensiun kami 100 miliar”. Lalu ada juga tulisan: “Jaksa-Polisi Tolong Usut Segera Dugaan Tipikor Hilangnya Dana 100 Miliar”.
“Dalam aksi ini, kami memohon kepada Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, para pengurus KPR Betik Gawi agar membayar simpanan hak kami yang dipotong gaji melalui Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung setiap bulannya,” tegas koordinator aksi, Hj. Azimah, SPd, MPd.
Kasus penggelapan uang yang terjadi di Koperasi Betik Gawi ini telah memicu ratusan pensiunan guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung melapor ke Polda Lampung.
Dan yang patut menjadi catatan publik, ini untuk kedua kalinya Polda Lampung menangani kasus yang melibatkan Koperasi Betik Gawi. Dua tahun silam, kejadian serupa telah ditelisik hingga penetapan beberapa tersangka. Namun kemudian kasusnya “raib”, diduga karena ada perdamaian. (Team.rud)