Lampung TengahSeputih Raman

Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Kasus Curat Dalam Waktu Kurang Dari 12 Jam

190

Tintainformasi.com, Seputih Raman, Lampung Tengah — Dalam waktu kurang dari 12 jam, jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (22/10/24).

Korban yang bernama Robbi (21), seorang mahasiswa kehilangan sepeda motor merk Yamaha N MAX di rumahnya yang beralamat di Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., MM menjelaskan, kejadian bermula ketika Robbi pergi nongkrong bersama teman-temannya di Lapangan Ratna Chaton pada pukul 20:00 WIB.

Setelah hujan gerimis, ia pulang ke rumah sekitar pukul 21:30 WIB dan mengunci sepeda motornya di dapur belakang rumah.

Kemudian, sekitar pukul 03:30 WIB, orang tua korban terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan, serta sepeda motor milik anaknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.30 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Raman.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berikut sepeda motor hasil curian berada di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah kami mendapat informasi keberadaan pelaku, Kanit Reskrim beserta Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan BD (49) dan RND (43) berikut 1 unit sepeda motor milik korban yang mereka curi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (23/10/24).

“Diketahui bahwa BD merupakan warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah sementara RND merupakan warga Tridatu, Kab. Lampung Timur,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : (Team Liputan)

Exit mobile version