Tintainformasi.com, Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 30/9. Pelaku yang diamankan, SO (23), warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo. Rabu, (9/10/2024).
“SO ditangkap pada Selasa, 7 Oktober, dikediamannya dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash yang dilaporkan hilang oleh korban,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Berdasarkan keterangan pelaku SO, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian bersama rekannya inisial R, warga Kecamatan Gisting. “Atas pengakuan SO, kemudian dilakukan pengejaran terhadap R, namun ia tidak ditemukan, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Korban anak insial RA bersama AY warga Talang Padang menuju lapangan untuk belajar sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO.
Kemudian keduanya bertemu 2 orang pelaku yang belum dikenal, salah satu pelaku menghampiri korban, meminjam motor dengan berucap “Dek, minjem motornya,. Yang dijawab korban “gak lah nanti dimarah bapak”.
Mengetahui jawaban tersebut salah seorang pelaku berkata kembali “Mau beli bensin sebentar aja”, kemudian korban mengatakan “Saya ikut om”, akan tetapi pelaku mengatakan kepada korban “gak boleh, tunggu sini saja”, lalu korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku tersebut.
Setelah 15 menit menunggu kedua pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepada motor milik korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polsek Talang Padang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini, tersangka SO dan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna hitam berikut STNK dan BPKB serta kunci kontak sepeda motor ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun. Sementara rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya. (Rls/Hadi).