Merangin Jambi

Proyek PUPR Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan Dana (DAK) Rp.2.260.513.000 Lokasi Sei Sembilang Kec.Tabir Merangin Jambi, Dugaan Kuat Jadi Ajang Korupsi, Di minta Pihak APH Jangan Tutup Mata

533
Hasil pekerjaan sudah mulai retak retak

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Pekerjaan proyek PUPR Merangin Jambi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan Tahun 2024 Desa Sei Sembilang, kecamatan tabir lintas,Kabupaten Merangin provinsi Jambi, proyek asal-asalan / Asal Jadi..!!.

Dugaan kuat, di kerjakan tidak sesuai aturan alias asal-asalan dan proyek ini jadi ajang korupsi, terungkapnya kasus ini, berdasarkan pantauan tim investigasi wartawan media Tintainformasi.com, Sabtu (19/10/2024)

“Pengerjaan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di anggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.2.650.513.000 rupiah belum sampai 2 bulan terlihat banyak yang retak-retak dan rusak, dari bahan material nya saja dari material pasir bekas tambang PETI dan adukan semen di kurangi dari aturan sebenarnya, kualitas material nya tidak ada, makanya sudah pasti ini proyek terburuk buat kami”, jelas warga desa yang yang tak ingin di sebut namanya.

“Masyarakat desa sembilang sangat merasa terbantu dengan ada pembangunan peningkatan jaringan irigasi ini, tapi juga kecewa atas pembangun Jaringan Irigasi yang menelan dana dua milyaran rupiah lebih, belum sampai dua (2) bulan sudah terlihat retak-retak dan tidak ada kualitas di proyek Irigasi ini, kami mohon kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengecek kondisi pembangunan irigasi yang berlokasi sei Sembilang, kecamatan tabir lintas ini”, papar warga.

“Setelah berita viral di media papan nama proyek sudah hilang di lokasi pak, sebelum nya papan nama proyek ada dan setelah viral di media menghilang tapi kami tidak tau siapa yang lepaskan”, tutup warga.

Awak media berusaha kompermasi ke pihak pengelola proyek atau kontraktor tapi sampai saat ini belum ada jawaban pasti nya, “secepatnya proyek Irigasi PUPR ini akan kami laporkan ke APH atau dinas terkait, agar segera diproses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku, tambah kabiro Merangin Jambi Rian. (Team.red)

Exit mobile version