Jakarta

PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

120
×

PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Jakarta, — Setelah melalui perjuangan panjang dan upaya yang tak kenal lelah, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) akhirnya meraih pengakuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri RI) . Prestasi gemilang ini merupakan buah dari dedikasi tinggi Ketua Umum PWDPI, M. Nurullah RS, yang telah gigih memperjuangkan legalitas organisasi ini, (30/10/2024)

Dalam surat keputusan yang baru saja diterbitkan, Kemendagri secara resmi menyatakan bahwa badan hukum PWDPI telah sah dan diakui. Hal ini memberikan legitimasi penuh bagi PWDPI untuk beroperasi sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari pengakuan ini, PWDPI kini diharuskan untuk mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh provinsi di Indonesia.

Ketua DPW PWDPI Bali, Mujiardi Santoso, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPP PWDPI atas keberhasilan ini. “Kami sangat mengapresiasi perjuangan DPP(Dewan Pimpinan Pusat) yang telah mengharumkan nama organisasi kita. Pengakuan resmi ini merupakan langkah besar bagi PWDPI dan menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memajukan dunia jurnalisme di Indonesia,” ujar Mujiardi.

Dengan telah diraihnya pengakuan resmi, PWDPI diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan PWDPI antara lain:

Peningkatan kapasitas wartawan: Melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan, PWDPI dapat meningkatkan kompetensi para anggotanya sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas.

Penguatan jaringan kerja: PWDPI perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, media massa, maupun organisasi profesi lainnya, untuk memperluas jejaring dan memperkuat posisi organisasi.

Advokasi terhadap kebebasan pers: PWDPI dapat berperan aktif dalam mengawal dan memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia, serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

Terpisah, Kabar baik ini disambut bahagia oleh jajaran pengurus DPW dan DPC PWDPI di seluruh Indonesia sebanyak 30 provinsi yang telah dibentuk. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *