Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Saat penangkapan tersangka atas nama Marsih warga buluran panjang. Kasus penganiyaan korban Jamiah warga rantau panjang, Namun Pelaku melarikan diri dari rumah saat mau penangkapan, Minggu (20/10/2024)
Saat ini anggota polsek tabir lagi mencari ke beradaan pelaku, Laporan tersebut atas nama korban Jamiah warga rantau panjang, tanggal 15 /10/2024 lalu dalam laporan tersebut Jamiah melaporkan kasus penganiyaan terhadap diri nya oleh pelaku Marsih warga buluran panjang, Atas kejadian tersebut korban patah tangan kiri nya, waktu pelaku menyerang korban Jamiah di rumah korban, Saat penyerangan Marsih, pelaku terus beraksi dan memukul.
Korban Jamiah sampai patah tangan kirinya, Kanit Reskrim polsek tabir Aipda. Adde Ramadhani membenar kan ada nya laporan tersebut, “Sudah 5 hari Yang lalu, saksi-saksi pun sudah di periksa, akan kami tetap kan sebagai tersangka Marsih Warga buluran panjang” ungkap kanit polsek Tabir Aipda Adde ke awak media Rian kabiro Merangin.
(Tinta informasi online dan tv)