Tintainformasi.com, Tanggamus — Dalam tahun anggaran 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tanggamus mendapat kucuran anggaran senilai Rp 1.342.500.000,00untuk membiayai 10 paket kegiatan, diaantaranya 5 paket Perencanaan dan 5 paket Penelitian.
10 paket kegiatan tersebut diatas dilakasanakan dengan metode Pengadaan Langsung dengan spesifikasi rinciannya sebagai berikut :
1. Biaya jasa konsultasi perencanaan penyusunan Profil Sosial, Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan (PSETK) UPT Talang Padang, pengadaan langsung tertanggal (01/02/2023) dengan jangka waktu akhir April, dengan nilai Rp 90.000.000
2. Biaya jasa konsultasi perencanaan Penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Daerah Irigasi Kabupaten Tanggamus, pengadaan langsung dengan nilai sebesar Rp 50.000.0000
3. Biaya jasa konsultasi perencanaan Studi Identifikasi Jaringan Infrastruktur Ketenaga Listrikan dan Telekomunikasi di Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, pngadaan seleksi dengan nilai Rp. 185.000.000.
4. Biaya jasa konsultasi perencanaan Penyusunan SPM Air Limbah Kabupaten Tanggamus, pengadaan langsung dengan nilai Rp. 90.000.000.
5. Biaya jasa konsultasi perencanaan Penataan Kawasan di Hulu dan Hilir Sungai Way Belu Kabupaten Tanggamus pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 147.200.000.
6. Biaya konsultasi penelitian Peran Pemerintahan Desa Terhadap Pembangunan Perekonomian Melalui Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 150.000.000.
7. Biaya konsultasi penelitian Dampak Kebijakan Publik Dalam Rangka Penurunan Stunting di Kabupaten Tanggamus pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 150.000.000.
8. Biaya konsultasi penelitian Identifikasi Taman Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak di Kabupaten Tanggamus pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 170.300.000.
9. Biaya konsultasi penelitian Strategi Peningkatan Perlindungan Anak dalam Rangka Percepatan Perwujudan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten Layak Anak pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 180.000.000.
10. Biaya konsultasi penelitian Kajian Kesiapan Kecamatan di Kabupaten Tanggamus dalam Pelayanan e-government pengadaan seleksi dengan nilai Rp. 130.000.000.
Sementara penetapan besaran biaya personil dan biaya langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi sebagaimana disebutkan dalam SK DPN INKINDO Nomor : 22/SK.DPN/X/2020 yang mengacu pada Kepmen Nomor : 897/KPTS/M2017, penetapan tersebut diduga telah melanggar ketentuan.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Ketua DPP LSM PEMATANK, Suadi Romli, SH dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelaah dan memeriksa tentang kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
“Segera kita laporkan ke Kejaksaan, mudah-mudahan bisa cepat ditangani, pihak rekan media juga diharapkan untuk memantau perkembangannya,” pungkas Romli, Rabu (16/10/2024). (Team.red)