Tintainformasi.com, Lampung —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa beberapa petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kamis (31/10/2024) siang beredar kabar, tim tindak pidana khusus (pidsus) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dua petinggi perusahaan plat merah tersebut. Yaitu rumah salah satu komisaris dan salah satu direktur.
Sejak beberapa waktu lalu, memang santer beredar kabar bila Kejati Lampung tengah menelisik dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung tersebut. Dan pekan ini, tim Kejati tengah menelisik beragam data dan faktanya melalui pemeriksaan kepada beberapa orang yang terlibat di perusahaan itu.
Sebagaimana diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang juga milik Pemprov Lampung. Dari informasi yang dihimpun, Kejati Lampung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT LEB yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, dan sedang berlangsung.
Sayangnya, Ricky Ramadhan belum mau mengungkap secara rinci perkara apa yang sedang ditelisik Kejati Lampung di PT LEB dan siapa saja yang sedang diperiksa.
“Iya, ada pemeriksaan, nanti ada informasi lengkapnya dari pidsus,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (30/10/2024) kemarin, sebagaimana dikutip dari Rilis.id.
Mengenai hasil pemeriksaan Kejati Lampung terhadap para petinggi PT LEB, Ricky juga belum bisa menyampaikan, karena masih dalam proses.
Yang jelas, kata Ricky, Bidang Pidsus Kejati akan membeberkan hasil pemeriksaan itu dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Untuk kejelasannya nanti bidang teknis yang akan menyampaikan. Nanti akan ada press rilis langsung dari pidsus, saya nggak bisa mendahului. Jadi ditunggu waktunya, teman-teman media akan diundang,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT LEB adalah BUMD yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Siti Agustina Sari, SH, MKn Nomor: 32 tanggal 09 Juli 2019.
PT LEB merupakan perusahaan perseroan daerah yang bergerak di bidang pengelolaan participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI Nomor: 37 Tahun 2016).
Dikutip dari laman https://lampungenergiberjaya.com, PT LEB telah berhasil meraih participating interest 5 persen pada 23 Juni 2023 dan menjadikan LEB sebagai penerima deviden terbesar dari sektor energi yang wilayah kerjanya terdapat di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yakni Lampung Timur.
Wilayah Kerja Southeast Sumatera (WK SES) merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang berada di ujung tenggara Pulau Sumatera dan ujung barat laut Pulau Jawa.
WK SES merupakan penghasil minyak terbesar untuk kategori wilayah kerja produksi offshore di Indonesia. WK SES sendiri dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) pada tanggal 6 September 2018, dan menjadi pemegang saham mayoritas. (Team.red)