Scroll untuk baca artikel
LampungPesawaran

Tiga Lembaga Wartawan Nilai Tulisan M.Nasir Lecehkan Karya Jurnalistik

189
×

Tiga Lembaga Wartawan Nilai Tulisan M.Nasir Lecehkan Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Tiga Organisasi Wartawan di Pesawaran yang tergabung di Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) angkat bicara terkait ucapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir tentang berita yang beredar di Media Online terkait Anggaran Perumahan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang diduga menghambur-hamburkan anggaran mencapai Milyaran Rupiah.

Ucapan M. Nasir yang baru saja dilantik tersebut diduga telah melecehkan karya Jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tentang Pers dan melukai hati wartawan.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Dalam tulisan M. Nasir yang dikirim ke group whatsapp FGD Pesawaran pada Sabtu (05/10/2024) lalu mengatakan, buat berita kok asal jadi, buat berita jangan Asbun (asal bunyi).

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC – PPWI) Kabupaten Pesawaran Ngatijo yang akrab disapa Tejo, dirinya sangat menyesalkan apa yang disampaikan oleh M Nasir politisi Partai Nasdem ini yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.

” Komentar dari pak Nasir itu tidak pantas dilakukan, apalagi itukan di grub FGD Grup medsos, dimana semua orang di grub itu bisa melihat komentarnya yang diduga melecehkan karya Jurnalistik, dengan komentar Pak Nasir di grup FGD Pesawaran yang mengatakan buat berita kok asal jadi, “ujarnya, Sabtu (05/10/2024).

Ditempat yang sama Dahron, Ketua DPD Ko-Wappi Kabupaten Pesawaran menyikapi tulisan dari seorang Wakil Ketua DPRD Pesawaran itu, yang dianggap tidak mencerminkan seorang pemimpin.

” Bagaimana tidak, di group itu ada berbagai macam orang dan berlatar belakang berbeda-beda, mulai dari pejabat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh, tokoh agama, tokoh Pers, Ketua Ormas dan para Ketua LSM hingga masyarakat umum. Kok bisa ucapan yang diduga tendensius itu diucapkan seorang wakil rakyat di group umum, bukannya langsung menghubungi wartawannya, malah diumbar di group umum, “ucapnya.

” Dirinya pun akan mendalami masalah ini dan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan apabila ucapan M.Nasir itu diduga melanggar Undang-undang ITE atau mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan, Kami akan melaporkan permasalahan ini ke APH, “terang Dahron.

Ditempat terpisah, Iwan Sufiawan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) saat ditemui awak media diruang kerjanya di Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, dirinya sangat kecewa atas ucapan M.Nasir selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.

” Kok dengan entengnya dia (M.Nasir red) berkomentar seperti itu di FGD Pesawaran, dimana komentarnya sangat melecehkan Profesi Kami sebagai Jurnalis, ” ucapnya.

” Kami tidak terima dengan apa yang disampaikan M.Nasir. Tidak sampai disini, saya akan mengajak rekan-rekan Jurnalis baik yang tergabung di FMPB ataupun yang tidak tergabung untuk melakukan aksi demo didepan kantor DPRD Kabupaten Pesawaran dan di kantor Kejari Pesawaran, dilanjutkan ke kantor DPW Partai Nasdem Propinsi Lampung, sekaligus melaporkan dugaan pelecehan terhadap Karya Jurnalistik oleh oknum Wakil Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, karena dalam permasalahan ini ada dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, ” pungkasnya.

Sementara, Sumara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) siap mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh kawan-kawan media yang tergabung di FMPB ini untuk melakukan aksi demo dan juga akan melaporkan dugaan pelecehan terhadap Karya Jurnalistik dan dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh saudara (M.Nasir red).

Ini kutipan tulisan M. Nasir di Group FGD Pesawaran yang diduga melecehkan Karya Jurnalistik.

” Buat berita kok asal jadi, ” tulisnya, pada Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, Penentuan dan pengalokasian anggaran Perumahan DPRD sudah sesuai perintah Undang-undang PP dan Perda APBD.

” Berita asal bunyi. Penentuan dan pengalokasian anggaran Perumahan DPRD sudah sesuai Perintah Undang-undang PP dan Perda APBD. Besarannya di tentukan oleh Peraturan Bupati dan Kajian Akademik. Jadi itu aturan yang dipakai, jadi buat berita jangan Asbun, ” lanjutnya.

” Yang enggak jelas diskusi dengan Saya jadi enggak Asbun buat berita, ” sambung M. Nasir dalam tulisannya.

*Team Media FMPB*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *