Kota MetroLampung

Untuk Pertama Kalinya di Indonesia, Cawalkot Jadi Terdakwa Dalam Kasus Pidana Pilkada 

105
×

Untuk Pertama Kalinya di Indonesia, Cawalkot Jadi Terdakwa Dalam Kasus Pidana Pilkada 

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tintainformasi.com —Perkara dugaan pidana Pilkada oleh Calon Wakil Walikota petahana, Qomaru Zaman, kini memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang perdana ini, status tersangka yang disandang Qomaru Zaman berubah menjadi terdakwa, dengan perkara terregistrasi nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met. Sebelumnya, Qomaru Zaman, yang merupakan calon wakil walikota pilihan petahana Wahdi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di Kota Metro.

Dugaan pelanggaran tersebut membuat Qomaru Zaman terancam hukuman penjara selama enam bulan jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di media sosial.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, serta Komisioner Bawaslu Kota Metro. Selain itu, saksi juga mencakup pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos, serta lima saksi lainnya.

JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman, sementara penasihat hukum terdakwa, Hadri Abunawar, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, karena semua persyaratan telah dipenuhi.

“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Berdasarkan pantauan media, Qomaru Zaman hadir di sidang dengan mengenakan baju berwarna hijau dan kuning, didampingi oleh penasihat hukumnya dan sejumlah tim.

Sidang perdana ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian, sementara kehadiran Qomaru Zaman di sidang diwarnai oleh dukungan dari tim suksesnya/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *