LampungTanggamus

40 Barang Bukti Yang Telah Inkracht Dimusnahkan Kejari Tanggamus

37

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kejaksaan Negeri Kejari Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti berasal dari 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-1034A/L.8.19/Enz.3/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Apriyono SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, dalam jumpa pers, pada Kamis (21/11), bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Tanggamus atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung atau yang mewakili, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung atau yang mewakili, Kepala Rumah Tahanan Kota Agung atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, para Kasi, Kasubag bin, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanggamus .

“Untuk Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu dari Perkara Narkotika dan dari Perkara Tindak Pidana Umum lain. Yaitu Barang Bukti berupa Senjata Tajam, Pakaian, dan Barang Bukti lainnya, yang berasal dari 40 perkara yang putusannya sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2024,” jelasnya.

Yang terdiri dari barang bukti sebagai berikut :

1. Narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram sebanyak 17 perkara

2. Narkotika jenis ganja dengan berat 38 gram sebanyak 2 perkara

3. Pencurian sebanyak 9 perkara

4. Perjudian sebanyak 4 perkara

5. Perlindungan anak sebanyak 3 perkara

6. Pembunuhan sebanyak 1 perkara

7. Penganiayaan sebanyak 2 perkara

8. Penadahan, penerbitan, dan pencetakan sebanyak 1 perkara 2

9. Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan sebanyak 1 perkara.

Disebutkan juga, pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan dengan cara sebagai berikut. Untuk Barang Bukti Jenis Sabu, dikosongkan dari plastik pembungkusnya, dituangkan kedalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, dimasukan ke mesin blender, diaduk dan dibuang ke dalam lubang yang sudah disediakan.

Untuk Barang Bukti Senjata Tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan. Untuk Barang Bukti lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan kemudian dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan.

“Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk menegakkan hukum, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk memastikan bahwa para Jaksa telah melaksanakan putusan secara tuntas karena Barang Bukti adalah salah satu obyek eksekusi sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 sampai pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Hadi Hariyanto)

Exit mobile version