Tintainformasi.com, Pesawaran — Beredar video di media sosial, seorang oknum Kepala Sekolah SD di Kecamatan Gedongtataan yang diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan salah seorang oknum Pegawai di Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Suami dari oknum Kepala Sekolah SD tersebut juga mengakui bahwa dirinya telah lama memendam rasa curiga terhadap tingkah-laku istrinya yang dinilai diluar kewajaran.
Berangkat dari desakan rasa curiga terhadap rumor yang berkembang dan perubahan prilaku istrinya tersebut, maka pada suatu hari, secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya, suami ini membuntuti kepergian istrinya dan ternyata yang ditujunya adalah tempat rekreasi yang berada di Kabupaten Pringsewu.
Sesampai di lokasi taman rekreasi tersebut, istrinya melakukan pertemuan dengan salah seorang oknum Pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Mendapati kejadian demikian maka secara spontan suami marah terhadap istrinya dan menuding bahwa benar dia telah melakukan hubungan perselingkuhan, sehingga tanpa disadarinya dia menampar pipi istrinya.
Sebalik istrinya tetap bersikukuh bahwa pertemuan mereka tersebut adalah merupakan bagian dari urusan tugas pekerjaan. Demikian juga dengan pasangan selingkuhnya yang tetap ngotot bahwa diantara mereka tidak ada ikatan seperti yang dituduhkan dan pertemuan mereka disana karena dianggap sebagai tempat umum. “Kami hanya urusan pekerjaan dan ini tempat umum,” katanya.
Dari kejadian tersebut diatas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli menilai bahwa kesadaran dari para oknum Abdi Negara ini sangat lemah serta cendrung dikuasai hawa nafsu. Ini menandakan bahwa komitmen mereka rapuh dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
“Jika dalam rumah tangga mereka sudah kacau balau semacam itu, maka prestasi kerja macam apa yang mampu mereka berikan kepada masyarakat, dan oleh karenanya Pemerintah Daerah setempat harus tegas dalam menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan,” jelas Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, Rabu (20/11/2024).
Suadi Romli menggaris bawahi bahwa dalam permasalahan ini perlu adanya penyelesaian secara tuntas dari pihak-pihak terkait, sehingga tidak akan berdampak luas, baik terhadap Institusi maupun terhadap masyarakat dan sebagai acuan mungkin dapat berpedoman kepada PP No 53/2010 tentang Didiplin PNS atau UU No 5/2014 tentang ASN ataupun regulasi yang mengikat lainnya.
(Team.red)