Tintainformasi.com, Lampung —Terkait tindakan 2 orang oknum Satpam Hotel Emersia melakukan pengusiran terhadap para insan Pers dalam mencari berita melaksanakan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu tepatnya di ballroom hotel emersia Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024 saat acara sosialisasi Perda yg dilaksanakan oleh OPD Propinsi Lampung.
Beberapa media online yang menjadi korban Pelanggaran UU Pers yakni dari Media online :
bensorinfo.com
d-actual.id
viralpetang.com
radar24.co.id
didampingi rekan rekan media online transsewu.com, wartapalapa.com dan berita24.com akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian terkait tindakan yang mereka alami.
“Kami belum menerima permintaan maaf secara langsung kepada kami media media yang menjadi korban pelanggaran UU Pers yakni menghalangi tugas pers mencari berita,”. Ujar Rossi Dari media online d-actual.id Kamis 28 November 2024.
Laporan tentang Tindak Pidana
Kejahatan Terhadap PERS sesuai UU Pers No 40 dilakukan sesuai LP/1737/XI/2024/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 29 November 2024.
Terkait beredarnya rekaman video permintaan 2 orang satpam tersebut sangat disayangkan karna bukan ditujukan kepada kami selaku korban dan belum ada permintaan maaf secara langsung kepada kami, ” ujar Bambang.S.P dari media bensorinfo.com
Kami tidak ada konfirmasi dari pihak pelaku sampai kami dapat video permintaan maaf tersebut ujar Nining radar24.co.id
Heni viralpetang.com menambahkan bahwa permintaan maaf yang ada di video tersebut tidak ada kehadiran dari pihak wartawan sebagai pihak korban. (Tim )