Bandar Lampung

Batalkan Kesepakatan Verifikasi Sepihak’ Kepala KSOP Kelas 1 Panjang di Tuding Tak Paham Aturan

156

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Kantor Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang, Jece Julita Piris. SE., M.Si dituding tak paham aturan dikarenakan membatalkan secara sepihak kesepakan untuk melakukan Verifikasi Legalitas/ Keabsahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama.

Hal tersebut seperti dikatakan oleh Wakil Ketua FSPTI Provinsi Lampung Marven Effendi kepada Media, Kamis 7/11/2024.

Menurut Marven, Pembatalan Verifikasi Legalitas/ Keabsahan kedua Koperasi oleh KSOP Kelas 1 Panjang tersebut tertuang pada surat pemberitahuan nomor: UM. 006/10/3/KSOP/PJG/2024 yang ditandatangani oleh Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris. SE.,S.Mi tertanggal 1 November 2024 itu adalah keputusan sepihak.

Padahal, sebelumnya pada Rabu 30 Oktober KSOP Kelas 1 Panjang melayangkan surat undangan Kepada Koperasi TKBM PB dengan nomor: UM. 207/8/3/2024. untuk hadir dalam Acara Verifikasi Legalitas/ Keabsahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan Koperasi TKBM PB yang akan dilaksanakan pada Senin 4 November 2024.

“Kemarin, Senin 4 November 2024 saya dan pengurus Koperasi TKBM PB datang ke KSOP sesuai jadwal undangan dari Kepala KSOP Panjang untuk melaksanakan Verifikasi Legalitas / Keabsahan Koperasi TKBM dan Koperasi TKBM PB. Tetapi, agenda itu dibatalkan sepihak oleh Kepala. KSOP Panjang Jece Julita Piris, “jelas Marven kepada Media.

Pembatalan sepihak tersebut menurut Marven, menunjukkan bahwa Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris. SE.,M.Si tidak mengerti aturan. Dikarenakan, keputusan untuk melaksanakan Verifikasi Legalitas /Keabsahan kedua Koperasi tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama oleh KSOP Panjang, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan di saksikan oleh pihak Kepolisian Lampung.

“Kesepakatan bersama itu adalah Mediasi yang dilakukan oleh KSOP Panjang, Disnaker dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung serta pihak Kepolisian terkait Unjuk rasa TKBM PB. Bahkan, Kesepakatan bersama itu tertuang dengan Berita Acara nomor: IST/KSB/29/10/2024 dan ditandatangani oleh Kabid Lala, Kasi Lala dan Kasi Renbang KSOP Kelas 1 Panjang, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Wakil Ketua FSPTI Provinsi Lampung, Biro Hukum Koperasi TKBM PB, Ketua Koperasi TKBM PB, “tegasnya.

“Ini jelas keputusan kesepakatan bersama yang sah secara Administrasi dan aturan, “sambung Marven.

Menurut Marven, pembatalan sepihak tersebut itu menandakan bahwa Kepala KSOP Kelas 1 Panjang benar benar tidak mengerti aturan serta adanya dugaan ‘Kong kalikong’ antara Kepala KSOP Kelas 1 Panjang dengan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang (Agus Sujatma).

“Coba bayangkan, Kepala KSOP Kelas 1 Panjang membatalkan Verifikasi Legalitas / Keabsahan yang sudah di agendakan pada Senin 4 November 2024 kemarin itu hanya karena Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak mau hadir. Ini ada apa?, dimana Marwah KSOP Kelas 1 Panjang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah sebagai Lembaga pengawasan Operasional kegiatan di Pelabuhan Panjang, “ujar Marven.

“Ini bahaya ini, lembaga Negara sebegitu mudahnya nurut apa yang di kehendaki oleh sebatas pengurus Koperasi. Apa kira kira Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang itu adalah sebuah BUMN, hingga sebegitu takutnya Kepala KSOP Panjang Jece Julita Piris kepada Agus Sujatma, “lanjut Marven.

Marven menegaskan, dengan pembatalan sepihak tersebut adalah suatu tindakan lelucon yang dilakukan oleh Kepala KSOP Kelas 1 Panjang.

“Kita tidak akan tinggal diam, lelucon kedua Pelawak ini harus kita lawan. Dengan berbagai cara kita akan menuntut agar Kepala KSOP Kelas 1 Panjang segera menerbitkan PMKU Koperasi TKBM PB. Mungkin kita akan kembali gelar Unras yang lebih besar dari kemarin, “pungkas Marven (team.red)

Exit mobile version