LampungMesuji

Buntut Pungli Terhadap TKW, Keluarga Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang, Ke Bidpropam Polda Lampung

48

Tintainformasi.com, Mesuji — Kisah pilu yang sempat dialami oleh Evi Natalia, seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban dugaan pungutan liar (Pungli) Polsek Simpang Pematang, nampaknya menuju babak baru.

Dimana ibunda dari kekasihnya yang bernama Mario, kini telah melaporkan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

Keluarga memtusakan untuk melaporkan oknum anggota Polsek Simpang Pematang, lantaran banyak kekesalan yang sudah tak terbendung.

“Anak saya emang salah, dia ditangkap karena kasus narkoba. Tapi ini anak saya sempat dipukulin juga, informasinya Kapolseknya yang mukulin. Saya sih diam aja, tapi ini masa uang saya juga mau dimakan, dengan cara mempermaikan kami soal motor anak saya ini, yang mana pas mau ngambil harus bayar” terangnya Rohyetty Lumban Gaol, Jumat (22/11/2024).

“Saya sih enggak ngeributin uangnya, tapi biar mereka ini sadar, gak seharusnya mereka begitu ke kami, saya ini cuma ibu rumah tangga. Mana uang nebus motor itu hasil patungan saya dengan Evi pacarnya Mario, dia itu TKW loh, tahan kerja cari uang di negeri orang” lirihnya.

“Mangkanya saya kesel banget, dan akhirnya melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Lampung”tambahnya.

Terpisah Evi Natalia, mengakui bahwa oknum petugas Polsek Simpang Pematang, yakni A.S.S sempat menghubunginya lagi kemarin, dengan maksud ingin mengembalikan uang tersebut.

“Kemarin Agus nelfon saya, tapi melalui orang lain. Terus dia chat saya pakai nomor baru, karena nomor lamanya sudah saya blokir. Ya saya gak bisa kasih keputusan, itukan udah urusannya Mamak, soalnya mamak juga sudah laporan ke Polda” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Evi Natalia merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Mesuji yang saat ini bekerja di luar negeri. Dirinya menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dimana saat itu dirinya hendak mengambil motor milik kekasihnya yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa, terkait kasus narkoba.

Menurut Evi, adanya permintaan uang tebusan terhadap motor itu, dengan nominal yang cukup besar yakni Rp5 juta.

Permintaan itu muncul dari dua petugas Polsek Simpang Pematang, adalah A. S.S dan juga seorang Kanit berinisial F.

“Katanya sih perintah pak Kapolsek, awalnya minta Rp7 juta, tapi saya bilang saya gak ada uang, jadi saya tawar Rp4 juta. Tapi mereka gak mau, dengan alasan Kapolsek tau harga motor itu. Akhirnya sepakat diangka Rp5 juta” ungkap wanita pejuang devisa tersebut. (Team.red)

Exit mobile version